HONDA

Sabu Disimpan di Bawah Pohon Pisang

Sabu Disimpan di Bawah Pohon Pisang

ilustrasi. rb--

BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id – Kt (22) warga Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu, diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Lantaran memiliki 62 paket kecil narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu tersebut ditanam Kt di bawah pohon pisang, samping rumahnya. Kasubbid Penmas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto mengatakan Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu mendapatkan informasi mengenai maraknya transaksi sabu di Kelurahan Lingkar Barat.

Hingga dilakukan penyelidikan, dan menangkap satu pelaku. “Sudah diamankan satu pelaku berinisial Kt warga Lingkar Barat. Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan 62 paket kecil narkotika jenis sabu,” terang Agung.

BACA JUGA:Waspada! Pelaku Kejahatan Modus Bantu ATM Tertelan Beraksi di Kota Curup

Agung menambahkan, selain 62 paket kecil yang sudah siap edar, Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga menemukan satu paket besar sabu yang belum dipisahkan.

Sementara, peran Kt masih didalami tim penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, serta asal barang yang ditemukan saat penangkapan Kt.

“Untuk perannya dilihat dari barang buktinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Terkait asal barang bukti ini, apakah milik tersangka atau dia memperoleh dari orang lain,” jelas Agung.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: