HONDA

Pasangan Suami Istri dan Adik Kompak Jualan Sabu, Satu Rekan Turut Diamankan

Pasangan Suami Istri dan Adik Kompak Jualan Sabu, Satu Rekan Turut Diamankan

Pasangan Suami Istri dan Adik Kompak Jualan Sabu, Satu Rekan Turut Diamankan--Dok/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Empat warga Kota Bengkulu diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran kompak berjualan narkotika jenis sabu.

Keempatnya yakni pasangan suami istri berinisial CL (39) dan DP (36), serta adik dari CL yakni berinisial PT (23) dan rekannya berinisial AC (28).

Keempatnya diamankan berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Perumahan Telaga Dewa Asri Kota Bengkulu.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mendeteksi seorang pelaku yang terakhir diketahui merupakan DP.

BACA JUGA:Arab tak Kenal Dosa, Itu Ajaran Budha tapi Islam Indonesia Paham

Setelah mengintai, mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap DP petugas berhasil mengamankan belasan paket narkotika jenis sabu.

Kepada petugas DP mengaku mendapatkan barang haram dari CL. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.

Alhasil setelah mengamankan CL, CL mengakui barang tersebut berasal dari dirinya. Dan dirinya juga mengaku kepada polisi, bahwa juga ada keterlibatan sang adik dan rekannya yakni PT dan AC.

"Ada empat tersangka yang berhasil kita amankan dalam kasus ini, keempatnya terlibat penyalahgunaan sabu," ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Kamis 21 Maret 2024.

BACA JUGA:10 Tips Bukber Seru yang Pasti Bikin Kamu Makin Semangat Berbuka!

Lebih lanjut, dari keempatnya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 paket narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan elektrik, plastik klip, handphone dan 1 unit seperti motor.

"Kami akan terus melakukan operasi dan upaya pencegahan guna menanggulangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat," tambahnya.

Saat ini keempatnya telah diamankan dan disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"