Tersangka Kasus Curanmor di Jambi yang Ditangkap di Rejang Lebong Itu Warga Muratara
Ternyata tersangka kasus Curanmor di Jambi yang ditangkap di Rejang Lebong adalah warga Muratara.--Badri/rakyatbengkulu.com
CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jambi yang ditangkap di Rejang Lebong itu ternyata warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Peristiwa penangkapan sempat menghebohkan masyarakat Blitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor inisial WA (40) Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya berhasil dibekuk setelah sebelumnya sempat kabur.
Tersangka WA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Jambi : Nomor : DPO / 28 / V / Res.1.8 / 2024 / Reskrim, Tanggal 10 Mei dengan kejadian Minggu tanggal 5 Mei 2024 lalu dengan tempat kejadian perkara Kota Jambi.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Curanmor di Jambi Diamankan di Rejang Lebong Viral di Medsos, Begini Kronologisnya
Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu M. Dodi Mardiansyah menceritakan, Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB Sat Reskrim Polresta Jambi berkoordinasi dengan Polsek Sindang Kelingi.
Bahwa DPO Polresta Jambi masuk ke wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi dengan mengendarai 1 unit mobil Honda BRV warna hitam dengan Nomor Polisi BG 1673 PB.
Kemudian Sat Reskrim Polresta Jambi di back up Reskrim Polsek Sindang Kelingi melakukan upaya paksa terhadap DPO yang mengendarai mobil di Desa Blitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi.
"Setelah itu, 4 personel Satreskrim Polresta Jambi turun dari mobil. Melihat hal tersebut DPO WA berusaha melarikan diri dan memundurkan mobil dan mengenai 1 unit mobil jenis suzuki carry warna hitam dengan Nomor Polisi BD 9322 KB milik warga Desa Blitar Muka," terang Kapolsek Sindang Kelingi.
BACA JUGA:Rekan Lebih Dulu Ditangkap Polisi, Bandit Curanmor Menyusul ke Penjara
Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku WA memajukan mobil yang dikendarainya dan menabrak 1 unit sepeda motor jenis Honda BeAT warna merah milik anggota Reskrim Polsek Sindang Kelingi Brigpol Nova Adrian Saputra.
Kemudian 4 orang anggota Polresta Jambi menembak ke arah dalam mobil pelaku.
"Tersangka WA terkena tembakan dan bersimbah darah dan langsung dibawa ke Rumah Sakit An Nisa Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang untuk mendapatkan pertolongan medis," kata Kapolsek Sindang Kelingi.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil dengan jenis Honda BRV warna hitam dengan Nomor Polisi BG 1673 PB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: