HONDA

Ketahuan Simpan Sabu, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi di Bengkulu Selatan

Ketahuan Simpan Sabu, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi di Bengkulu Selatan

Ketahuan Simpan Sabu, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi di Bengkulu Selatan--Dok

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pria berusia 33 tahun berinisial SB warga Jalan Korpri 6 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pria yang diketahui bekerja sebagai operator pengisian nitrogen di SPBU Kutau Medan Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan ini diamankan dengan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dari tangannya.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi menjelaskan penangkapan terhadap SB dilakukan ditempat kerjanya, beberapa hari yang lalu.

Berawal saat pihak kepolisian tengah mendapati adanya informasi dugaan penyalagunaan narkotika dikawasan sekitar SPBU.

BACA JUGA:Kejari Musnahkan Ribuan Pil Samcodin, Narkotika dan Sajam, MUI Bengkulu Selatan Berikan Pesan Ini

Informasi ini selanjutnya ditindak lanjuti ke penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi terduga penyalahgunaan narkotika.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan didapati satu paket narkotika jenis sabu dari tangan SB.

Ketika diinterogasi di lokasi, SB mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari seseorang dan rencananya akan dipakai sepulang bekerja.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, SB langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:40 WBP Narkotika Lapas Curup Selesai Jalani Program Rehabilitasi Sosial, Wabup Pesankan Hal Ini

"Benar satu terduga pelaku diamankan atas kepemilikan narkotika, kasus tersebut masih kita dalami dan kembangkan," ucapnya.

Akibat perbuatannya SB bisa disangkakan pasal 112 UU tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: