Dua Eks HGU di RL Dijadikan Aset dan Objektora
Assiten 1 Setdakab kabupaten Rejang Lebong Pranoto Majid SH.M.hum--
"Kedua HGU PT tersebut tidak memperpanjang, sehingga tidak bisa beroperasi lagi dan tidak diperkenankan ada kegiatan dari kedua PT itu " kata Pranoto
Sedangkan 150 hektar kerjasama PT Agreo Tea Bukit Daun di Kecamatan Bermani Ulu (BU) dengan Pemda RL, akan ditinjau kembali.
Ini dikarenakan, hasil Audit BPK tahun 2021 lalu Pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke Pemda belum maksimal.
BACA JUGA: 15 Penerjun Para Raider 17 Cijantung Beraksi di Stadion Semarak, Ada Latihan Inti Malam Hari
" Sehingga akan kita tinjau kembali, karena PAD yang dihasilkan belum maksimal, apakah nantinya ex HGU Sembadanabrocom akan dilanjutkan atau akan dijadikan aset Pemda, ataupun menjadi lahan objektora tergantung proses nantinya,," demikian Pranoto. (cw1-ol)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: