HONDA

Pemkab Seluma Diprotes PPPK Tahap II, Tolak Masa Kerja 1 Tahun

Pemkab Seluma Diprotes PPPK Tahap II, Tolak Masa Kerja 1 Tahun

Para guru PPPK berkumpul di gedung PGRI Seluma penandatangan penolakan isi kontrak kerja dibuat Pemkab Seluma. Foto: Ilham Rb--

 

SELUMA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Sebanyak 325 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menggelarkan aksi protes, Selasa (26/7).

Mereka menolak isi  surat perjanjian kerja, yang dibuat Pemkab Seluma.

Isinya, kontrak hanya 1 tahun dan dianggap tidak sesuai dengan SK. 

Aksi ini dilaksanakan para guru PPPK di gedung PGRI Seluma.

Awalnya hanya guru PPPK tahap I yang melakukan protes.

BACA JUGA: Hanya Dikontrak 1 Tahun, Guru PPPK Protes

Tetapi kali ini guru PPPK tahap II, juga melakukannya.

Meskipun belum menerima SK pengangkatan.

Salah satu guru PPPK Redo Kusuma mengatakan, seluruh guru PPPK, baik tahap I dan tahap II dalam pertemuan tersebut akan mengajukan surat permohonan.

Dengan mengumpulkan tanda tangan, yang ditujukan ke Pemkab Seluma.

BACA JUGA: Hanya Dikontrak 1 Tahun, Guru PPPK Protes

Ini terkait penghapusan pasal 11 Poin E, yang tertera dalam surat perjanjian kerja No. 800/ 1147.69/BKPSDM/IV/VII/2022.

"Kami guru PPPK berkumpul ini membuat surat permohonan dan ditandatangani seluruh guru.

Kemudian kami meminta kontrak sesuai dengan SK selama lima tahun," ujarnya.

Para guru PPPK menilai pasal tersebut tidak sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.

Jika alasan evaluasi untuk menilai kinerja dan membebani kemampuan keuangan daerah, maka tidak cukup hanya PPPK yang dikorbankan.

Kalangan PNS pun, menurut mereka perlu dievaluasi juga.

“Kami menuntut Pemkab Seluma konsisten dalam membuat aturan kontrak kerja, yang seharusnya 5 tahun bukan 1 tahun.

Jelas ini merugikan kami.

BACA JUGA: 70 Kios Pedagang Pasar Pagar Dewa Disegel, Pemilik Lapor ke Polres

Kalau alasan klasik kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi, nantinya banyak diantara kami yang diberhentikan setelah mengikuti rangkaian seleksi PPPK,” terangnya.

Hal senada disampaikan guru PPPK, Drs. Sulaiman yang sudah mengabdi 17 tahun di SDN 176 Desa Giri Mulya Kecamatan Ulu Talo.

Dia menilai dalam surat perjanjian kerja sangat merugikan, terlebih masa tugasnya tinggal 2 tahun lagi.

Sedangkan dalam surat perjanjian kerja No. 800/ 1147.69/BKPSDM/IV/VII/2022, diputuskan hanya 1 tahun kontrak kerja.

Dengan alasan terkait kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi, maka akan ada pengurangan tenaga guru PPPK.

“Jelas ini merugikan guru PPPK, terlebih saya yang 2 tahun lagi akan pensiun.

Masa perjanjian kerja hanya 1 tahun, tidak sama seperti yang tertera dengan SK yang sudah saya terima,” jelasnya.

BACA JUGA: Berikut Daftar Lengkap Mutasi Pemkot

Sementara itu, Pemkab Seluma tahun ini telah menggarkan Rp 5,7 miliar setahun untuk menggaji 326 guru PPPK.

Satu PPPK mendapatkan gaji berkisar Rp 2,9 juta per bulan. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: