Berangkat Umrah Wajib Booster Vaksin Covid-19, Penyelenggara Keberatan
Vaksinasi dilakukan warga Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. Foto: dok rb--
JAKARTA,RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID– Mulai 30 Juli, Arab Saudi kembali membuka akses kedatangan jemaah umrah.
Termasuk rombongan dari Indonesia.
Sayangnya, pemerintah mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) usia 18 tahun ke atas, termasuk jemaah umrah, sudah divaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 22/2022 yang terbit beberapa waktu lalu.
Di dalam SE tersebut dinyatakan sertifikat vaksin dosis ketiga wajib tertera dalam sertifikat fisik atau digital di aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini dikecualikan untuk beberapa alasan.
Seperti PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid.
BACA JUGA: Jemaah Vs Biro Travel Umrah, Polisi Periksa Kedua Belah Pihak
Sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) merespon adanya kebijakan tersebut.
Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) Wawan Suhada menegaskan mereka keberatan dengan aturan tersebut.
Menurut dia aturan tersebut berdampak terhadap pelayanan penyelenggaraan umrah.
Khususnya kepada calon jemaah umrah yang belum mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga.
Menurut dia, di daerah-daerah tertentu, untuk mengakses vaksin dosis ketiga tidak gampang.
Aturan kewajiban booster atau dosis ketiga itu diharapkan untuk ditinjau ulang.
Apalagi pemerintah Arab Saudi tidak mewajibkan ketentuan serupa.
BACA JUGA: Berikut Daftar Lengkap Mutasi Pemkot
Wawan membenarkan bahwa mulai Agustus depan, sudah bisa mengirim jemaah umrah kembali.
Setelah sebelumnya ditutup, karena difokuskan untuk pelayanan jemaah haji.
Suara serupa disampaikan Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syah Resfiadi.
’’Kami memahami aturan itu dibuat demi keselamatan bangsa,’’ katanya, (26/7).
Tetapi, dia mengatakan pemerintah harus terus menggencarkan program vaksinasi dosis ketiga.
Melihat statistik vaksinasi Covid-19 saat ini, jumlah yang sudah mendapatkan dosis ketiga masih jauh dibawah dosis kedua atau pertama.
Data sampai 26 Juli menyebutkan ada 54,9 juta masyarakat mendapatkan dosisi booster.
Sementara itu untuk dosis pertama ada 202 juta jiwa dan dosis kedua ada 169 juta jiwa.
’’Tentunya kebijakan ini (wajib booster) akan mengganggu perjalanan umrah,’’ katanya.
Syam mengatakan sampai saat ini Arab Saudi tidak mewajibkan kedatangan jemaah umrah sudah di-booster.
BACA JUGA: 70 Kios Pedagang Pasar Pagar Dewa Disegel, Pemilik Lapor ke Polres
Syam menegaskan sekarang pemerintah harus meningkatkan kegiatan vaksinasi dosis ketiga di pelosok Indonesia.
Sehingga umat Islam yang ingin berumrah bisa terbang ke Arab Saudi. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: