HONDA

70 Kios Pedagang Pasar Pagar Dewa Disegel, Pemilik Lapor ke Polres

70 Kios Pedagang Pasar Pagar Dewa Disegel, Pemilik Lapor ke Polres

Puluhan pedagang Pasar Pagar Dewa saat datang ke Polres Bengkulu, Selasa (26/7/2022) malam.--Febi/rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Puluhan pemilik kios yang berada di Pasar Pagar Dewa mendatangi Mapolres Bengkulu, Selasa (26/7/2022) malam. Ini lantaran 70 kios pedagang di pasar tersebut disegel.

Kedatangan puluhan pemilik kios ini guna berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait peristiwa penyegelan sejumlah kios yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas).

Sebelumnya pada Selasa (26/7/2022) petang, puluhan anggota dari salah satu ormas melakukan penyegelan terhadap kios atau lapak milik beberapa pedagang di lokasi. 

Belum diketahui pasti apa sebab penyegelan yang dilakukan oleh sejumlah ormas tersebut namun diduga penyegelan berkaitan dengan rencana pembangunan kios di pasar tersebut.

BACA JUGA: Nasib Pedagang Pasar Pagar Dewa Makin Tak Jelas, Mulai Angkut Dagangan

Akibat penyegelan yang dilakukan oleh pihak ormas, sejumlah pedagang merasa dirugikan lantaran tidak dapat berjualan. Buntut dari penyegelan tersebut, sejumlah pihak pedagang mendatangi Mapolres Bengkulu.

Disampaikan Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Pagar Dewa, Derman Sitorus, kedatangan pihaknya ke Mapolres Bengkulu guna berkoordinasi.

Mereka melaporkan tindakan penyegelan yang dilakukan terhadap lapak dagang para pedagang tersebut.

"Kita tadinya rencananya melaporkan, sekiranya ada tindakan dari pihak kepolisian terkait penyegelan yang dilakukan terhadap para pedagang tadi sore. Itu tujuan awal kami," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id Selasa (26/7/2022) malam.

BACA JUGA:Ini Kronologis Gaduhnya Segel Pasar Pagar Dewa, Layangkan Surat ke Polda

Lanjutnya, setelah beberapa jam berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pihak kepolisian menyarankan untuk para pedagang agar melengkapi berkas-berkas kepemilikan lapak pedagang. 

Selanjutnya keesokan harinya, para pedagang akan membuat laporan secara resmi terkait penyegelan yang dinilai dilakukan oleh satu pihak tersebut yang telah merugikan para pedagang hingga tidak bisa berjualan.

"Tadi mereka (pihak kepolisian, red) menyarankan supaya dilengkapi itu berkas-berkas kepemilikan pedagang terhadap lapaknya. Artinya kalau berkas kepemilikannya ada, dasar ormas itu apa untuk melakukan penyegelan," tambahnya.

BACA JUGA:Polemik Parkir Pasar Pagar Dewa, Koperasi Bangun Wijaya Lapor Polda

Lanjutnya ada sebanyak sekitar 70 lapak milik pedagang yang dilakukan penyegelan. Penyegelan tersebut dilakukan oleh ormas yang diduga berasal dari Pemuda Pancasila yang diperintahkan oleh pihak pengelola pasar.

"Ini penyegelan dilakukan oleh pengelola yakni Koperasi Bangun Wijaya itu dengan memerintahkan Pemuda Pancasila. Ada sekitar 70 kios yang disegel," tukasnya.

"Malam ini kami berencana untuk melengkapi berkas-berkas. Besok akan dibagi dua tim yang akan kami laporkan ke Polres Bengkulu dan juga DPRD Kota Bengkulu," demikian Derman Sitorus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: