Tunggakan Pajak Restoran dan Hotel Makin Besar
ilustrasi APBD--
BENGKULU – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Drs. Eddyson melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kota Bengkulu, Zainul Arifin, SE mengungkapkan, munculnya piutang pajak hotel dan restoran di Kota Bengkulu, sudah terjadi sejak 2012.
Dari hasil rekapan terbaru menunjukkan dari dua sektor tersebut, piutang pajak masih sebesar Rp 7.964.806.188.
“Hal itu terjadi karena adanya pemberian dispensasi di tahun-tahun sebelumnya, sehingga menimbulkan piutang,” ungkap Zainul Arifin.
BACA JUGA: Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran Rp 2 M
Ia mengatakan, sejak 2021 hingga sekarang penagihan piutang pajak semakin digencarkan.
Bahkan sudah berkerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan penagihan, bagi yang terhutang di atas Rp 50 juta.
“Sehingga di zaman kami (2021-2022,red) utang sudah tidak terlalu banyak,” katanya.
Sebelumnya, Bapenda Kota Bengkulu menargetkan pada tahun ini, penerimaan pajak dari dua sektor.
Yakni, hotel dan restoran sebesar Rp 36,098 miliar.
Diantaranya, pajak hotel Rp 16,248 Miliar dan pajak restoran Rp 19,850 Miliar.
Di mana, pembayaran pada pajak hotel baru terkumpul 46 persen dari target yang diinginkan.
BACA JUGA: Lacak Penyalahgunaan Narkotika, 27 Hakim PN Bengkulu Dites Urine, Hasilnya sudah Ada
Sedangkan pajak restoran, baru terkumpul 19 persen dari target.
“Mereka bayar dengan mencicil,” tuturnya.
Dengan rincian, piutang pajak hotel sudah dibayarkan Rp 1.223.609.467,66 dari total piutang Rp 2.638.075.146,66.
Dan restoran telah membayar Rp 1.520.738.610,00 dari total piutang Rp 8.071.079.119,00.
Sehingga total sisa piutang dari dua sektor tersebut pada 2022 tersisa Rp 7.964.806.188.
Kemudian, ia mengatakan salah satu faktor adanya penunggakan pajak adalah karena kesadaran mereka untuk membayar masih kurang.
Dan itu menjadi penyakit terus menerus setiap tahunnya, yang menyebabkan tunggakan semakin membengkak.
“Dua tahun terakhir ini kami terus melakukan penagihan, dan ke depannya akan semakin gencar lagi, agar tunggakan pajak dapat lunas,” tegasnya.
BACA JUGA: Akhir Tahun, Bayar Pajak via Online
Mengenai metode penagihan, ia menjelaskan dilakukan dengan cara persuasif.
Di mana penagihan dengan memberikan 3 kali kesempatan untuk membayar.
Yakni, dengan surat teguran I, II dan III secara bertahap.
Apabila masih tidak membayar, maka akan dilakukan penagihan secara paksa oleh Kejari.
“Kita kan sudah terlalu persuasif selama ini, namun sekarang harus tegas.
Dan ke depannya akan mengadakan kerja sama dengan beberapa pihak lagi,” terangnya.
Dia berharap semua pihak yang terhutang pajak, terkhususnya hotel dan restoran bisa melunasi utang secepatnya.
BACA JUGA: Jangan Lewatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan 1 Agustus - 30 November
Karena pungutan pajak berpengaruh besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD), terutama bagi pembangunan Kota Bengkulu. (cw5)
Pajak Hotel dan Restoran Kota Bengkulu
Target Penerimaan Tahun 2022:
Hotel Rp 16,248 M
Restoran Rp 19,850 M
Total Rp 36,098 M
Penerimaan Semester I Tahun 2022:
Hotel Rp 5.038.300.279,95
Restoran Rp 7.964.923.302,00
Penagihan Piutang Tahun 2012-2022
Hotel sudah membayar Rp 1.223.609.467,66 dari total hutang Rp 2.638.075.146,66
Restoran sudah membayar Rp 1.520.738.610,00 dari total hutang Rp 8.071.079.119,00
Sisa Piutang 2022
Hotel 1.414.465.679
Restoran 6.550.340.509
Total Sisa Rp 7.964.806.188
Piutang Pajak Hotel
dan Restoran 7 Miliar
//
Dicicil dari 2012 (kick)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: