Jangan Lewatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan 1 Agustus - 30 November
Penertiban pajak kendaraan yang digelar Ditlantas Polda Bengkulu bersama Jasa Raharja dan UPTD Samsat Kota Bengkulu di halama Balai Buntar kemarin (28/7). --
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program tersebut mulai berlaku 1 Agustus hingga 30 November 2022, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: L.28. BPKD Tahun 2022.
BACA JUGA:269 Kendaraan Dinas di Rejang Lebong Belum Bayar Pajak, Berikut Rincian Jenis Kendaraannya !
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat diikuti kendaraan baik roda dua, roda empat atau lebih. Adapun program ini terdiri dari pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:Peduli Kemanusiaan, Serikat Karyawan Angkasa Pura II Cabang Bengkulu Galang Donasi untuk Palestina
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu AKP Kadex Suwantoro, SH, S.IK menjelaskan bahwa program pemutihan pajak yang berlangsung selama 4 bulan ke depan, merupakan program pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
“Tunggakan pokok PKB dihapuskan, begitupun dengan dendanya. Jadi cukup bayar pajak yang satu tahun berjalan saja (Tahun 2022, red),” terangnya.
BACA JUGA:Dewan Tentang Keras Penutupan TPS Sawah Lebar
Ia mengatakan program ini berlaku bagi seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu. Baik yang sudah menunggak 5 tahun, 10 tahun maupun 20 tahun tetap bisa mengikuti program ini. Asalkan kendaraannya masih layak dioperasikan.
BACA JUGA:Saksikan Keindahan Sunset dari Liku Sembilan, Dikelilingi Hutan Tropis
“Nah kalau yang platnya dari luar, itu tergantung kebijakan provinsi masing-masing,” kata Kadex Suwantoro. Untuk SWDKLLJ, ia mengatakan dendanya juga dihapuskan, namun untuk tunggakan pokok tetap dikenakan. Sedangkan untuk bea balik nama, keseluruhannya digratiskan.
BACA JUGA:7 Tips Pintar Memilih Sepatu Futsal yang Tepat dan Nyaman, Jangan Asal Pilih !
“Jadi masyarakat yang kendaraanya masih atas nama orang lain atau pemilki sebelumnya, silakan diurus mumpung lagi gratis,” himbaunya.
BACA JUGA:Siap Layani Warga Kepahiang, SPBU 24.391.12 Mulai Beroperasi Kembali
Mengenai syarat-syarat dalam pengurusan, ia mengutarakan itu semua tergantung dengan pengurusan, misal pengurusan terkait kendaraan mati pajak 5 tahun atau lebih, harus menghadirkan kendaraan fisik untuk di cek, membawa BPKB dan STNK asli yang lama beserta KTP pemilik.
BACA JUGA:Diskop Bimtek Koperasi Binaan Dalam Rangka Pengawasan
“Kalau balik nama tetap seperti itu prosesnya, tapi tambah dengan KTP pemilik lama, nanti akan dirubah ke pemilik baru,” tambahnya.
Mengenai jumlah penunggak pajak di Provinsi Bengkulu, terkhususnya di Kota Bengkulu. Ia mengungkapkan berdasarkan data yang di peroleh dari Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kota Bengkulu, tercatat sebanyak 60 persen kendaraan yang menunggak pajak, baik kendaraan motor maupun mobil.
BACA JUGA:Siap-Siap! Sejumlah Wilayah Bengkulu Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir Petang Ini
Dari total seluruh kendaraan di Kota Bengkulu sekitar satu juta lebih. Sedangkan yang membayar pajak baru sekitar 395 ribu kendaraan. Dari data tersebut yang banyak menunggak adalah kendaraan jenis roda dua.
BACA JUGA:Singgung Senioritas Politik, Pengamat Anggap Incumbent DPD Lebih Diunggulkan
“Kalau dipersentasekan lagi, motor roda dua yang menunggak sebanyak 80 persen dari total 60 persen yang menunggak itu,” terangnya.
Dengan adanya program ini ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu, untuk dapat membayar pajak, karena sudah diringankan oleh pemerintah. “Silakan manfaatkan program ini, kalau pajaknya hidup harga jual kendaraan pun juga naik,” tutupnya. (cw5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: