HONDA

Cair Rp25.000.000 Angsuran Hanya Rp130 Ribuan untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Mendapatkannya

Cair Rp25.000.000 Angsuran Hanya Rp130 Ribuan untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Mendapatkannya

Begini cara mendapatkan pinjaman Rp25.000.000 angsuran hanya Rp130 ribuan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Berita gembira bagi kamu yang merupakan peserta dari BPJS Ketenagakerjaan, saat ini kamu dapat mengajukan pinjaman dengan limit mencapai Rp25.000.000.

BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal juga BP Jamsostek ini mempunyai layanan pinjaman yang dapat digunakan oleh para anggota yang telah terdaftar pada  BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun program layanan dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah Dana Siaga.

Melalui Dana siaga ini kamu yang merupakan pesertanya dapat memanfaatkan pinjamannya ini dengan limit hingga Rp25.000.000 dengan syarat dan ketentuan yang cukup mudah.

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha Limit Besar dari Pinjaman KTA? Ini Lembaga Peminjamnya

Pada program layanan pinjaman ini kamu dapat mengaksesnya secara online pada aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO di smartphone kamu.

Bagi anggota BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar, dapat mengajukan pinjaman dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada  BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun  angsuran dari pinjaman BPJS Ketenagakerjaan ini hanya Rp130 ribuan untuk pinjaman dengan limit Rp25 juta dan tenor pinjamannya maksimal 18 bulan.

Untuk  suku bunga pinjaman BPJS Ketenagakerjaan ini cukup rendah yaitu sebesar 1,24 persen setiap bulannya.

BACA JUGA:KUR Bank BRI, Pinjaman Rp 100 Juta, Angsuran Paling Rendah Rp 2.166.667 per Bulan

Adapun persyaratan di dalam pengajuan pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kamu memiliki Rekening Bank BRI yang digunakan sebagai penerimaan gaji.

2. Mempunyai penghasilan minimal Rp3.000.000, pada setiap bulannya.

3. Kamu telah bekerja minimal 2 tahun pada perusahaan terakhir kamu bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"