Debitur Bisa Pinjam 2 Kali KUR Bank BRI, Syarat dan Ketentuan Suku Bunga Ada di Sini !
Debitur bisa pinjam 2 kali KUR Bank BRI, tentunya ada syarat dan ketentuan suku bunga yang perlu jadi perhatian bagi debitur.--dok/rb
BACA JUGA:Beruntung! 5 Weton yang Diprediksi Naik Jabatan Bulan Ini, Karir Sukses dan Melejit
Salah satu ketentuan dalam Permenko No: 1 Tahun 2023 itu menyebutkan pelaku usaha yang mengajukan KUR harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Tambahan Dana Desa Rp2 Triliun, Pagu Provinsi Bikin Ngeri, Cek Urutan se-Indonesia di Sini
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini khususnya bagi nasabah yang ingin mengajukan KUR Bank BRI 2023 untuk pinjaman di atas atau lebih dari Rp 100 juta. Maka nasabah atau calon debitur itu wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perbankan jelas tidak akan merugi apabila debitur KUR masuk daftar BPJS Ketenagakerjaan. Pelaku KUR atau debitur yang rata-rata adalah pelaku usaha kecil, justru mereka akan lebih sejahtera ketika ada jaminan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ketika terjadi hal terburuk pada pelaku KUR atau debitur, misalnya meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan yang mengcover pinjaman. Apalagi besaran Premi BPJS Ketenagakerjaan yang harus bayar tidak memberatkan alias tergolong murah. Nilai preminya, hanya sebesar Rp 16.500 per bulan.
BACA JUGA:Rahasia Weton yang Menjanjikan Kekayaan Hingga Usia Tua
Dengan Premi Asuransi sebesar Rp 16.500 per bulan bisa mengcover asuransi kecelakaan unlimited dan asuransi kematian sebesar Rp 42 juta.
BACA JUGA:Kenali 7 Weton Disukai Khodam Sabdo Dadi Menurut Primbon Jawa, Ucapan Dapat Menjadi Kenyataan
Oleh karena itu, ketentuan dan Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) bagi setiap debitur atau pelaku KUR yang mengajukan KUR 2023, maka wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Alokasi KUR yang BRI Terima
Tahun 2023 ini, Bank BRI sudah mendapatkan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 270 triliun untuk KUR BRI 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: