HONDA

Rabu, Pelantikan Isnan Fajri sebagai Sekdaprov Definitif

Rabu, Pelantikan Isnan Fajri sebagai Sekdaprov Definitif

Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, yang saat ini menjabat kepala BPKAD Pemda Provinsi Bengkulu bakal dilantik sebagai Sekda definitif, Rabu, 4 Oktober 2023. --dok/rb

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Apabila tidak ada kendala, pelantikan Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu definitif, Rabu 4 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Isnan Fajri, Jabat Sekdaprov Definitif, Salinan Keputusan Presiden atas Penetapan Sekdaprov Sudah Beredar

Pelantikan ini akan dihadiri beberapa pejabat eselon I di lingkup Kemendagri. Rencana pelantikan ini berhasil dihimpun rakyatbengkulu.com dari beberapa sumber di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu, Senin, 2 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Jabat Sekdaprov Definitif, Isnan Fajri bakal Segera Pelantikan !

Meskipun belum ada sumber resmi menyatakan kebenaran pelantikan itu hari Rabu, 4 Oktober 2023, namun tanda-tanda pelantikan Rabu, 4 Oktober 2023 ataupun setidaknya dalam minggu ini hampir dipastikan. 

BACA JUGA:KUR BRI 2023, Pinjaman Rp 50 Juta Cicilan Rendah hanya 1.083.333 per Bulan, Cocok untuk Pengembangan Usaha

Pasalnya, beberapa pejabat eselon II di lingkup yang sudah ada agenda Dinas Luar (DL) untuk koordinasi ke beberapa kementerian di Jakarta belum mendapatkan izin.

BACA JUGA:Manfaatkan KUR, Ajukan Pinjaman Modal Rp50 Juta untuk Budidaya Sayuran Hidroponik, Begini Cara Hasilkan Cuan

Ataupun setidaknya SPT (surat perintah tugas) yang menjadi landasan keberangkatan ke Jakarta tidak ada yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. Alasan tidak ditandatangani SPT tersebut, berkaitan erat dengan rencana pelantikan Sekdaprov yang bakal segera digelar.

BACA JUGA:KUR BRI 2023, Pinjaman Rp 41 Juta, Cicilan Tidak Lebih dari Rp 30 Ribu per Hari

Demikian juga dengan salinan Keputusan Presiden (Kepres) terkait pengangkatan Sekdaprov, bahwa sejak disampaikan Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, bahwa ia sendiri belum menerima salinan tersebut.

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman Modal Usaha Rp 20 Juta KUR BRI 2023, Cicilan Ringan Hanya 15 Ribu Rupiah per Hari

Meski demikian, informasi dari orang dekat Gubernur Bengkulu, bahwa salinan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor: 138/TPA Tahun 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sudah masuk ke Pemda Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Ingin Sukses Dapat KUR di BSI, Jangan Ajukan 7 Usaha Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: