HONDA

Begini Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Kacamata Gratis Melalui BPJS Kesehatan

Begini Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Kacamata Gratis Melalui BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan, begini cara dan syaratnya. --Foto: Ilustrasi Freepik.com/freepik

Pastikan Faskes yang kamu datangi sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan kamu, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.

Minta surat rujukan dari Faskes ini, dan nantinya, tunjukkan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Weton Ini yang Paling Hebat karena Dijaga Khodam Leluhurnya, Dapat Menggetarkan Langit

2. Konsultasi dengan Dokter Mata

Dengan surat rujukan dari Faskes, selanjutnya kunjungi dokter spesialis mata. Dokter mata ini akan melakukan pemeriksaan mata dan memberikan resep untuk membeli kacamata.

Pastikan kamu pergi ke dokter mata atau poliklinik yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan proses pembelian kacamata berjalan dengan lancar.

BACA JUGA:10 Weton Paling Istimewa, Hidup Sukses dan Bahagia Hingga Tua Menurut Primbon Jawa, Adakah Weton Kamu?

3. Legalisasi Resep Kacamata

Setelah menjalani pemeriksaan mata, kamu akan mendapatkan resep kacamata yang dibutuhkan. Pastikan juga bahwa resep ini dilegalisir oleh dokter spesialis mata agar dapat digunakan.

4. Kunjungi Optik yang Bermitra dengan BPJS Kesehatan

Untuk membeli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, datanglah ke optik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Di optik ini, kamu dapat membeli kacamata sesuai dengan resep dan kebutuhanmu.

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman KUR BRI Segera Sebelum Penutupan! Ini Simulasi Pinjaman Rp200 Juta

Saat membeli kacamata, pastikan untuk membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika kacamata yang kamu butuhkan tidak tersedia, resep ini dapat dijadikan pedoman untuk memesan kacamata melalui BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, ini adalah cara serta syarat untuk mendapatkan kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: