HONDA

Gadaikan Sertifikat atas Nama Orang Tua, Begini Cara agar ACC di Pegadaian

Gadaikan Sertifikat atas Nama Orang Tua, Begini Cara agar ACC di Pegadaian

Gadaikan Sertifikat atas Nama Orang Tua, Begini Cara agar ACC di Pegadaian--dok/rb

Pengajuan balik nama sertifikat tanah yang masih atas nama orang tua menjadi nama Anda itu berlangsung di Kantor Pertanahan setempat. Atau Anda bisa menggunakan jasa Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan biaya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Pinjam Rp10.000.000 KUR Syariah Pegadaian, Begini Syarat dan Skema Pencairannya

Sebelum Anda mengajukan permohonan balik nama, ada beberapa persyaratan umum yang perlu Anda ketahui untuk pengajuan permohonan balik nama. Persyaratan ini harus Anda siapkan, karena diperlukan untuk proses pengajuan balik nama sertifikat tersebut. 

BACA JUGA:7 Syarat Tak Terpenuhi, KUR Syariah Pegadaian Gagal Cair

Adapun beberapa persyaratan pengajuan balik nama tersebut adalah:

BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Beri Pinjaman Hingga Rp10 Juta, Bisa Buat Modal Bisnis Ternak Lele

1. Sertifikat tanah yang asli dan fotokopi

2. Surat bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

3. Fotokopi identitas diri, seperti KTP, KK, dan Surat Nikah.

BACA JUGA:Cicil EmasKu, Berinvestasi Emas di Pegadaian, Dapat Benefit Tambahan Lho !

Apabila orang tua Anda sudah meninggal, maka proses pengurusan balik nama ini tentunya akan berbeda lagi. Anda pun wajib menambahkan surat keterangan kematian atau Akta Kematian dan Surat Keterangan Waris (SKW).

BACA JUGA:5 Keunggulan Pinjaman Serbaguna Pegadaian, Berikut Tabel Kredit Rp 1 Juta - 100 Juta

Ketika semua proses dan rangkaian balik nama sertifikat tanah ini selesai, maka Anda tinggal membawa sertifikat tanah yang sudah menggunakan nama Anda ke Kantor Pegadaian terdekat. 

BACA JUGA:Pinjaman Serbaguna Pegadaian, Alokasi Kredit Hingga Rp 100 Juta, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya

Anda pun sudah bisa mengajukan permohonan pinjaman di Pegadaian. Seterusnya, tim Mikro Pegadaian biasanya memulai verifikasi data atau dokumen. Data dianggap lengkap dan valid, maka petugas Mikro Pegadaian akan melakukan survei ke lokasi tanah Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: