Sudah Tidak Tahan! Ingin Cepat Kawin, 526 Anak Dibawah Umur di Kepahiang Datangi Pengadilan
Sudah Tidak Tahan! Ingin Cepat Kawin, 526 Anak Dibawah Umur di Kepahiang Datangi Pengadilan--freepik.com/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Disinyalir sudah tidak tahan ingin melakukan hubungan suami istri yang legal. Sebanyak 526 orang anak masih kategori dibawah umum, nekad datangi Pengadilan Agama.
Kejadian ini di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Ratusan anak minta diberikan hak nikah secara resmi dan tercatat di negara itu, kejadiannya hanya dalam tempo kurang dari 5 tahun.
Dengan rincian, dari Januari 2023 sampai 17 Oktober 2023, sudah sebanyak 75 anak memasukkan pengajuan agar mendapatan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama Kepahiang.
BACA JUGA:Ingin Nikah Dibawah Umur! Begini Cara Pengajuan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama
Kemudian ditahun 2022, terdapat sebanyak 97 anak memasukkan permohonan dispensasi kawin. Dan puncaknya di tahun 2021, terdapat 172 orang anak dibawah umur meminta diberikan kesempatan menikah dengan pasangannya secara resmi.
Sedangkan ditahun 2020, terdapat 122 pengajuan dispensasi kawin. Dan ditahun 2019, terhitung dari 8 Januari 2019 hingga 30 Desember 2019, tercatat ada 44 pengajuan pernikahan dengan sang pengantin masih dibawah umur.
BACA JUGA:Di Kota Bengkulu, 61 Anak Dibawah Umur Ajukan Dispensasi Kawin
Khusus ditahun 2023, tercatat tertinggi pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kepahiang, yakni Juli sebanyak 14 pengajuan. Disusul bulan Agustus sebanyak 12 pengajuan.
Dan di bulan Mei sebanyak 10 pengajuan dispensasi kawin. Sedangkan di bulan lainnya, juga bervariasi.
Seperti bulan Januari sebanyak 9 pengajuan, bulan Februari 6 pengajuan, bulan Maret juga 6 pengajuan, bulan April hanya 3 pengajuan, bulan Juni hanya 6 pengajuan, bulan September cuma 5 pengajuan dan di bulan Oktober baru 5 pengajuan.
BACA JUGA:Tempo 9 Bulan, 944 Orang Wanita di Kota Bengkulu Menjanda
Untuk diketahui, dispensasi kawin merupakan izin yang diberikan Pengadilan Agama, kepada pasangan yang ingin menikah namun belum cukup umur. Bahwa pemerintah menetapkan, kategori anak dibawah umur di Indonesia adalah 19 tahun ke bawah.
Bagi Anda yang juga ingin mengajukan dispensasi nikah, maka perlu menyiapkan sejumlah hal sebagai berikut:
Siapkan surat permohonan dispensasi kawan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama. Dalam surat tersebut, Anda harus jelaskan alasan mengapa ingin segera melangsungkan pernikahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: