HONDA

Sudah Tidak Tahan! Ingin Cepat Kawin, 526 Anak Dibawah Umur di Kepahiang Datangi Pengadilan

Sudah Tidak Tahan! Ingin Cepat Kawin, 526 Anak Dibawah Umur di Kepahiang Datangi Pengadilan

Sudah Tidak Tahan! Ingin Cepat Kawin, 526 Anak Dibawah Umur di Kepahiang Datangi Pengadilan--freepik.com/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Pinjaman Renovasi Rumah: per Bulan Hanya Rp2.037.300, Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sampaikan alasan yang kuat, agar pengajuan dispensasi kawin anda disetujui. Biasanya alasan-alasan kuat yang bisa diterima, diantaranya, sudah hamil atau memiliki anak.

Kemudian adanya halangan yang itu tidak dapat diatasi kecuali dengan melangsungkan pernikahan. Faktor lain yang bisa jadi penguat, adanya jaminan dari orang tua atau wali, untk menafkahi dan mengasuh anak jika keduanya belum punya penghasilan tetap.

BACA JUGA:Cair! Bantuan Rp4,2 Juta dari Pemerintah Hanya Modal KTP dan KK, Begini Cara Mendapatkannya

Dan tidak kalah pentingnya, jawaban yang Anda berikan harus mampu meyakinkan hakim. Termasuk keterangan dari orang tua atau wali maupun saksi lainnya yang dihadirkan ke persidangan di pengadilan.

Saat persidangan, Anda jangan khawatir diketahui orang banyak. Karena statusnya anak dibawah umur, maka persidangannya digelar tertutup dan untuk persidangan dispensasi kawin ini, biasanya dipimpin hakim tunggal.

BACA JUGA:Bunga 1% Pinjaman Multi Guna Pegadaian: Syarat, Cara Pengajuan, dan Ketentuan Terbaru!

Setelah ini, jika pengajuan dispensasi kawin Anda disetujui, maka Anda sudah dapat merencanakan kapan akan melangsungkan pernikahan.

Bahkan putusan hakim nantinya langsung menunjuk Kantor Urusan Agama (KUA) yang mana, untuk menikahka Anda serta mencatatkan pernikahan Anda secara resmi sebagaimana ketentuan yang sudah diatur negara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: