Tersangka Berpeluang Bertambah ! Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma, PH Beberkan Peran Pihak Lain
12 tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma ditahan Polda Bengkulu. --LUBIS/RB
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polda Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma tahun 2022 yang dikelola BPBD Seluma. Ada peluang tersangka BTT Seluma ini bertambah?
Sebab Penasihat Hukum (PH) Tersangka MN selaku Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Jani Hairin, SH membeberkan adanya peran pihak lain dalam perkara ini. Bahkan ia mengungkapkan ada pihak yang lebih bertanggung jawab dari kliennya Kalak BPBD Seluma, MN.
BACA JUGA:Akan Naik Jabatan! 4 Zodiak Ini Sangat Ambisius Mengejar Karir
“Kegiatan ini sebenarnya ada di BKD (Badan Keuangan Daerah,red). Yang jelas, kita berharap klien dapat menjelaskan kronologis sebenarnya sehingga siapa saja yang memang bersalah harus terlibat. Ada yang lebih bertanggung jawab lagi selain klien kami,” ungkap Jani.
BACA JUGA:7 Cara Alami Mengusir Tikus dari Rumah, Diyakini Ampuh
Jani menegaskan kliennya hanya sebagai pelaksana kegiatan. Bertindak sesuai perintah. Berulang kali ia menegaskan, anggaran tersebut berada di BKD Seluma yang artinya PPTK-nya bukan berada di BPBD Seluma.
BACA JUGA:Pinjaman Renovasi Rumah: per Bulan Hanya Rp2.037.300, Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Sebenarnya posisi klien ini sebagai apa dalam kasus ini, karena kalau dilihat dia bukan KPA dalam kegiatan ini. Karena secara kronologis hukum, ada yang memerintah dan ada yang diperintah. Artinya PPTKnya bukan di BPBD seharusnya, barangkali secara prosedural ini sudah salah,” terang Jani.
BACA JUGA:Tidak Membayar BPJS Kesehatan Selama 1 Tahun atau Lebih, Apakah Masih Berlaku untuk Berobat?
Bahkan hingga kliennya ditahan di Rutan Polda Bengkulu, Kamis (12/10) lalu belum ada pengakuan MN telah menikmati sejumlah uang dari dugaan korupsi dana BTT tersebut. “Belum ada pengakuan itu dari klien kita,” tutup Jani.
BACA JUGA:Ini Opsi ! Pengajuan Permohonan Ganti Faskes Tingkat Pertama, Bagi Peserta BPJS Kesehatan
Sementara Penasihat Hukum (PH) yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi RB, Dede Frestien, SH, MH mengakui, 8 tersangka yang merupakan kontraktor, serta satu Kabid BPBD Seluma adalah kliennya.
BACA JUGA:Murah! KPR BPJS Ketenagakerjaan: Pinjam Rp500 juta, Angsuran Hanya 3.966.100 per Bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: