HONDA

Ajukan Kuota Tambahan 8.571 Kilo Liter, Pemprov Optimis Usulan Terealisasi Mampu Atasi Antrean Solar

Ajukan Kuota Tambahan 8.571 Kilo Liter, Pemprov Optimis Usulan Terealisasi Mampu Atasi Antrean Solar

Antrean kendaraan truk untuk mendapatkan pasokan BBM jenis solar di SPBU di Kabupaten Bengkulu Selatan.--dok/rb

BACA JUGA:Baca Al Kautsar Bila Ingin Melunakkan Hati, Menenangkan Hati, Bisa Mengatasi Rasa Takut

Sayangnya, pada Kamis (12/10/2023) lalu, Pemprov kembali menerima kabar buruk terhadap kuota solar di Provinsi Bengkulù. Melalui surat dari BPH Migas, kuota Solar di Provinsi Bengkulu kembali dipotong sebesar 6.8% dari jumlah kuota tahun 2023 sebesar 106.611 Kilo Liter.

BACA JUGA:Punya Kucing Coklat, Kamu Sangat Beruntung, Kucing Orange Bersifat Ceria

"106.611 kilo liter ini ada juga pengurangan sebesar 6.8% sehingga kebutuhan minyak kita tidak akan mencukupi," jelàs Raden Ahmad Denni.

BACA JUGA:Gangster Pelaku Begal di Bengkulu Ternyata Masih Pelajar, Punya 30 Anggota Aktif di Grup WhatsApp

Diperkirakan dari pengurañgan kuota solar ini, mengakibatkan antrean panjang kendaraan di SPBU Bengkulu. Selain disebabkan pengurangan solar, jelas Denni, Pemprov juga menilai maraknya antrean di SPBU juga disebabkan oleh penyaluran BBM yang tidak sesuai kètentuan dan tidak mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Allah Permudah Datangnya Rezeki, Rutin Sholat Dhuha Setiap Hari, Meski Hanya 2 Rakaat

Karenanya, ia juga mengimbau kepada Kepala Daerah Kabupaten maupun Kota Bengkulu agar memàntau SPBU di daerah masing-masing wilayah. Harapannya penyaluran BBM jenis solar ini benar-benar tepat sasaran.

BACA JUGA:Supaya Keluarga Makin Rajin Sholat, Yuk Siapkan Ruang Khusus untuk Sholat dalam Rumah

"Artinya kami mengimbau bupati walikota memantau SPBU yang ada di daerah masing-masing supaya SPBU ini menyalurkan BBM kepada yang berhak sesuai ketentuan tidak memberikan kepada kendaraan yang dilarang oleh aturan bahkan kita melihat di lapangan banyak juga antrian kendaraan yang bukan angkutan tapi membeli minyak yang dia jual kembali ke masyarakat. Na ini perlu kita mengajak kepala daerah  dan memantau itu sehingga kepala daerah dapat mengambil tindakan tegas," tutup Raden Ahmad Denni.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: