HONDA

Pengembalian TGR Temuan BPK Rp5,4 Miliar Baru 65 Persen Dibayarkan, OPD Diminta Segera Lunasi Walau Mencicil

Pengembalian TGR Temuan BPK Rp5,4 Miliar Baru 65 Persen Dibayarkan, OPD Diminta Segera Lunasi Walau Mencicil

Pengembalian TGR Temuan BPK Rp5,4 Miliar Baru 65 Persen Dibayarkan, OPD Diminta Segera Lunasi Walau Mencicil--Dokumen/rakyatbengkulu

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Tuntutan Ganti ganti Rugi (TGR) dari 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp5,4 miliar dari temuan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK pada tahun anggaran 2022 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST menuturkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu pada laporan penggunaan anggaran tahun 2022 lalu mencapai Rp5,4 miliar dan baru berkisar Rp3 miliar yang baru dibayarkan OPD terkait.

"Temuan hasil pemeriksaan keuangan BPK harus dikembalikan oleh masing-masing OPD dalam bentuk tuntutan ganti rugi atau TGR, karena berdasarkan peraturan BPK harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan keuangan disampaikan ke pemerintah daerah," ungkapnya, Kamis 26 Oktober 2023.

Dikatakannya, sejauh ini belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada OPD yang tidak mengembalikan temuan BPK di wilayah itu. Namun, pihaknya meminta segera dikembalikan agar tidak mengalami permasalahan di kemudian hari.

BACA JUGA:Soal Camat dan Kades “Jalan-jalan”, Inspektorat Buka Peluang TGR

"Sudah dikembalikan lebih dari Rp3 miliar atau berkisar 65 persen. Sedangkan OPD yang belum menyelesaikan pengembalian TGR ini akan terus ditagih sampai semuanya selesai," terangnya.

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria menyatakan temuan BPK di Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2022 tersebut berasal dari 36 OPD, dimana pengembalian dilakukan masing-masing OPD secara mencicil.

"OPD yang belum melunasi pengembalian keuangan negara temuan BPK ini sudah dimintai surat pertanggungjawaban mutlak atau SPTJM yang dilakukan dengan cara mencicil, kebijakan ini diatur oleh peraturan BPK No.2/2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," singkat Gusti Maria.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: