HONDA

Kejati Bengkulu, Siap Hadapi Praperadilan oleh Tersangka Obstruction of Justice di PN Bengkulu

Kejati Bengkulu, Siap Hadapi Praperadilan oleh Tersangka Obstruction of Justice di PN Bengkulu

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH--dok/rb

BACA JUGA: Distribusi Logistik Pemilu 2024 sudah Berlangsung, KPU Kota Terima sebanyak 3.100 Kotak Suara

Di tempat terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli, SH, MH mengatakan pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilan ini harusnya digelar, Selasa (24/10) lalu. Namun termohon praperadilan yakni Tim Pidsus Kejati Bengkulu saat itu masih berhalangan hadir.

BACA JUGA:Cara Jitu Tanam dan Perawatan Cabai Saat Musim Kemarau, Hasilnya Berbuah Lebat

Sekadara diketahui juga, selain tersangka UL masih ada tersangka lain dalam kasus ini. Yakni BSS, AH, RNS dan RF. Tiga tersangka BSS, AH dan RNS sudah lebih dahulu mengajukan praperadilan. Putusannya, majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu Dwi Purwanti, SH menolak seluruh gugatan ketiga pemohon tersebut.

BACA JUGA:BSI Griya ASN, Pembiayaan Rumah, Ruko, Apartemen, DP 0 % Tenor Panjang 30 Tahun

Penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menjerat 5 tersangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: