HONDA

Kejati Bengkulu, Siap Hadapi Praperadilan oleh Tersangka Obstruction of Justice di PN Bengkulu

Kejati Bengkulu, Siap Hadapi Praperadilan oleh Tersangka Obstruction of Justice di PN Bengkulu

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH--dok/rb

Danang Prasetyo juga membenarkan, ia bersama Koordinator Kejati Bengkulu dan Kepala Seksi (Kasi) Penuntut ditunjuk untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka obstruction of justice (OOJ). 

BACA JUGA:3 Pemenang Honda Modif Contest 2023 Berpeluang Ikuti Proyek Dream Ride

Menanggapi pengajuan praperadilan itu, Danang Prasetyo mengatakan tentu ada alasan tersangka UL selaku pemohon mengajukan praperadilan yang sudah terdaftar di PN Bengkulu dengan nomor register perkara 6/pid.pra/2023/pn bgl.

BACA JUGA:Motor Bebek Retro GPX POPz 125 2023 Asal Thailand, Harga 2 Kali Lipat Lebih Murah dari Honda Super Cub 125

“Ada beberapa alasan disampaikan Pemohon. Nanti bisa kita lihat di sidang,” sebut Danang Prasetyo.

BACA JUGA:Beda dengan Dapur, Berikut 5 Ide Desain Ciamik Pantry untuk Rumah

Informasi dihimpun rakyatbengkulu.com menyebutkan bahwa permohonan praperadilan diajukan tersangka UL terkait profesinya sebagai advokat. Mengacu profesi advokat tersebut, UL memiliki hak imunitas seorang advokat dalam  Pasal 16 Undang-Undang No.18 Tahun 2003, tentang Advokat. 

BACA JUGA:Sertijab Akhir Oktober, Kajati Bengkulu Rina Virawati Sudah Ngantor Awal November

Dimana, hal yang biasa terdengar bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. 

BACA JUGA:Ini ! 5 Sikap yang Wajib Anda Miliki untuk Tetap Fokus Belajar

“Ya, itu salah satunya,” ujar Danang.

BACA JUGA:Batu Akik Barjad Api Punya Segudang Manfaat, Diyakini Bisa Membantu Mencapai Kesuksesan dalam Bisnis

Danang Prasetyo sebagai Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu memastikan penetapan tersangka pada UL sudah sesuai dan melalui prosedur yang benar. Juga disertai dengan bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik sebelum penetapan tersangka.

BACA JUGA:Tips Lulus Beasiswa LPDP: Panduan Lengkap untuk Sukses Pendidikan Anda

“Pastilah, kita tetapkan (tersangka, red) seseorang itu bukan tangan kosong. Pasti ada buktinya,” tutup Danang Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: