Catat! Ini Persyaratan untuk Dapat Bantuan Hukum dari Gubernur: Bisa Gunakan Kartu BPJS dan Gratis
Catat! Ini Persyaratan untuk Dapat Bantuan Hukum dari Gubernur: Bisa Gunakan Kartu BPJS dan Gratis--dok/rakyatbengkulu.com
1. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat;
2. Kartu Bantuan Langsung Tunai;
3. Kartu Keluarga Sejahtera;
4. Kartu Beras Miskin;
BACA JUGA:5 Benda Pembawa Sial, Sebaiknya Jangan Simpan di Dalam Rumah !
5. Kartu Indonesia Pintar;
6. Kartu Indonesia Sehat;
7. Kartu Keluarga Sejahtera;
8. Kartu Perlindungan Sosial; atau
9. Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
BACA JUGA:Nostalgia Musik : Ini Daftar Lagu Hits Tahun 2000an, Adakah Lagu Kesukaan Anda?
Jika permohonan dikabulkan, maka Penerima Bantuan Hukum berhak:
1. Mendapatkan Bantuan Hukum baik litigasi maupun non litigasi, hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum. Selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
2. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan standar minimum pelayanan Bantuan Hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang' undangan dan/atau Kode Etik Advokat;
BACA JUGA:Wow! 25 Perusahaan di Bengkulu Tidak Masuk Daftar Kandidat Hijau Proper 2022-2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: