HONDA

Catat! Ini Persyaratan untuk Dapat Bantuan Hukum dari Gubernur: Bisa Gunakan Kartu BPJS dan Gratis

Catat! Ini Persyaratan untuk Dapat Bantuan Hukum dari Gubernur: Bisa Gunakan Kartu BPJS dan Gratis

Catat! Ini Persyaratan untuk Dapat Bantuan Hukum dari Gubernur: Bisa Gunakan Kartu BPJS dan Gratis--dok/rakyatbengkulu.com

1. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat;

2. Kartu Bantuan Langsung Tunai; 

3. Kartu Keluarga Sejahtera; 

4. Kartu Beras Miskin; 

BACA JUGA:5 Benda Pembawa Sial, Sebaiknya Jangan Simpan di Dalam Rumah !

5. Kartu Indonesia Pintar; 

6. Kartu Indonesia Sehat; 

7. Kartu Keluarga Sejahtera; 

8. Kartu Perlindungan Sosial; atau 

9. Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.

BACA JUGA:Nostalgia Musik : Ini Daftar Lagu Hits Tahun 2000an, Adakah Lagu Kesukaan Anda?

Jika permohonan dikabulkan, maka Penerima Bantuan Hukum berhak: 

1. Mendapatkan Bantuan Hukum baik litigasi maupun non litigasi, hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum. Selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;

2. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan standar minimum pelayanan Bantuan Hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang' undangan dan/atau Kode Etik Advokat;

BACA JUGA:Wow! 25 Perusahaan di Bengkulu Tidak Masuk Daftar Kandidat Hijau Proper 2022-2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: