Catat! Ini Persyaratan untuk Dapat Bantuan Hukum dari Gubernur: Bisa Gunakan Kartu BPJS dan Gratis
Catat! Ini Persyaratan untuk Dapat Bantuan Hukum dari Gubernur: Bisa Gunakan Kartu BPJS dan Gratis--dok/rakyatbengkulu.com
2. Mewujudkan hak konstitusional masyarakat di Provinsi Bengkulu sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
BACA JUGA:Menggiurkan! Ini Dia Beragam Tunjangan Sah untuk Guru
3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di daerah;
4. Mendekatkan penyelenggaraan Bantuan Hukum dengan penerima Bantuan Hukum.
Sedangkan bentuk Banntuan Hukum yang diberikan meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Sedangkan masalah hukum yang dibantu pendampingannya, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: