HONDA

Catat! Ini Persyaratan untuk Dapat Bantuan Hukum dari Gubernur: Bisa Gunakan Kartu BPJS dan Gratis

Catat! Ini Persyaratan untuk Dapat Bantuan Hukum dari Gubernur: Bisa Gunakan Kartu BPJS dan Gratis

Catat! Ini Persyaratan untuk Dapat Bantuan Hukum dari Gubernur: Bisa Gunakan Kartu BPJS dan Gratis--dok/rakyatbengkulu.com

2. Mewujudkan hak konstitusional masyarakat di Provinsi Bengkulu sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; 

BACA JUGA:Menggiurkan! Ini Dia Beragam Tunjangan Sah untuk Guru

3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di daerah; 

4. Mendekatkan penyelenggaraan Bantuan Hukum dengan penerima Bantuan Hukum. 

Sedangkan bentuk Banntuan Hukum yang diberikan meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. 

BACA JUGA:Makin Sejahtera, Tunjangan Guru di Bengkulu Tembus Rp684,1 Miliar! Terbesar Bengkulu Utara Rp79 Miliar

Sedangkan masalah hukum yang dibantu pendampingannya, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: