LPSK Soroti Putusan Pengadilan Militer yang Tolak Restitusi Korban Penembakan oleh Oknum TNI

Penjelasan Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan penghormatan terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten.
Namun, LPSK menekankan bahwa restitusi adalah hak korban yang harus dipenuhi oleh pelaku sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati putusan hakim. Tetapi memang ada beberapa hal yang perlu kami tekankan. Restitusi ini kan memang hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, dikutip dari ANTARANEWS.COM, Selasa.
BACA JUGA:Dulu Terbesar di Sumatera, Kini Masa Depan Energi Terbarukan di Bengkulu Hidup Segan Mati Tak Mau?
BACA JUGA:UMKM Binaan BRI Tembus Pasar Global, Ikuti Pameran Natural Product Expo West 2025 di Los Angeles
Perbedaan Restitusi dan Santunan
Menurut Sri, seharusnya pengadilan mempertimbangkan penderitaan yang dialami korban akibat tindakan para terdakwa.
Salah satu alasan penolakan restitusi adalah karena keluarga korban meninggal, Ilyas Abdurrahman, telah menerima santunan sebesar Rp100 juta, sementara korban luka, Ramli, menerima Rp35 juta.
Namun, Sri menegaskan bahwa santunan dan restitusi memiliki makna yang berbeda.
“Para keluarga sudah mendapatkan santunan sehingga ini sangat berbeda dengan makna restitusi. Restitusi itu kan sebenarnya hak dari korban akibat penderitaan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Sementara santunan ini kan berkaitan dengan duka cita kemudian rasa sakit sehingga memang kami berharap itu dipisahkan, dibedakan,” jelasnya.
Kemampuan Finansial Terdakwa Tidak Seharusnya Jadi Alasan
Dalam putusannya, hakim militer berpendapat bahwa ketiga terdakwa tidak akan mampu secara finansial untuk membayar restitusi yang diajukan oleh LPSK.
BACA JUGA:Jangan Asal? Cara Menghangatkan Makanan dengan Benar untuk Sahur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: