HONDA

Langgar Aturan, 500 Baliho Bermuatan Kampanye di Kabupaten Kepahiang Ditertibkan

Langgar Aturan, 500 Baliho Bermuatan Kampanye di Kabupaten Kepahiang Ditertibkan

Langgar Aturan, 500 Baliho Bermuatan Kampanye di Kabupaten Kepahiang Ditertibkan--Badri/rakyatbengkulu

KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 500 lembar alat peraga sosialisasi (APS) berupa baliho bermuatan kampanye atau sudah mengarah ke alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Kepahiang ditertibkan, Selasa 7 November 2023.

Penertiban dilakukan lantaran pemasangan APS yang sudah mengarah ke kampanye ini melanggar ketentuan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Beberapa waktu lalu sudah disurati masing-masing partai politik agar para caleg tidak memasang APS yang sudah mengarah ke kampanye atau sudah berbentuk APK seperti kata-kata coblos, gambar paku pencoblosan atau kata-kata dukung saya nomor urut sekian.

Namun, ternyata di lapangan masih terpasang hingga akhirnya kita tertibkan," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat.

BACA JUGA:Besok! Baliho Caleg Bermuatan Kampanye Bakal Ditertibkan

Dikatakan Mirzan, 500 baliho caleg ini berada di empat kecamatan. Yakni Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Kabawetan, Kecamatan Bermani Ilir dan Kecamatan Muara Kemumu.

"Baliho ini kita bongkar bersama dengan stakeholder, TNI-Polri, Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang dan sejumlah pemangku kebijakan. Kemudian baliho ini kita bawa ke Bawaslu, karena sudah beberapa kali memberikan himbauan serta surat resmi," terang Mirzan.

Sementara itu, berdasarkan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu.

Bawaslu turut mengimbau kepada seluruh pimpinan Parpol peserta Pemilu bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepahiang untuk mentaati sejumlah aturan.

BACA JUGA:Langgar Aturan, Baliho Caleg di Rejang Lebong Ditertibkan

Adapun sejumlah aturan yang harus ditaati, yakni:

1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:

- Coblos nomor urut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: