BANNER KPU
HONDA

Siapa Sosok yang Layak Dampingi Rohidin Maju Pilgub 2024, Akankah Berpasangan dengan Helmi Hasan?

Siapa Sosok yang Layak Dampingi Rohidin Maju Pilgub 2024, Akankah Berpasangan dengan Helmi Hasan?

Siapa sosok yang layak mendampingi Rohidin maju dalam Pilgub 2024, akankah berpasangan dengan Helmi Hasan?--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU,RAKYATBENGKULU.COM - Diketahui petahana Rohidin Mersyah dapat kembali maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024 nanti.  

Hal ini dikarenkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR Senayan Jakarta telah mengetuk palu pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu.

DPR RI ini telah menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Adapun Persetujuan DPR RI ini berlangsung setelah rapat kerja Bersama antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta perwakilan pemerintah yaitu dari Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:Final ! Rohidin Bisa Maju Pilgub, DPR Setujui PKPU Tentang Pilkada Serentak 2024

Rapat kerja DPR bersama pihak terkait tersebut, tidak hanya menyetujui rancangan PKPU tentang Pilkada serentak 2024 seperti meliputi peraturan pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan juga Wakil Wali Kota.

Pada rapat kerja tersebut DPR RI Bersama KPU RI dan pihak terkait juga menyetujui peraturan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Melalui persetujuan pada rapat kerja DPR RI bersama pihak terkait, maka KPU RI tinggal melaksanakan persiapan yang sebelumnya sudah masuk pada rancangan PKPU tentang Pilkada serentak 2024.

Gubernur Bengkulu pada saat ini, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA sebelumnya memang telah diprediksi bakal bebas maju menjadi calon gubernur (Cagub) untuk periode 2024  -2029.

BACA JUGA:Sukatno Siap Maju Pilgub untuk Bangun Bengkulu, Ambil Formulir di Gerindra

Dimana Gubernur Rohidin ini tidak akan terhalang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023, untuk maju lagi sebagai Cagub Bengkulu pada Pilkada serentak tahun 2024.

Calon Petahana ini bakal bebas maju menjadi Cagub, kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menandatangani dan mengesahkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan draf.

Hal menarik yang bisa kita bisa prediksi terkait majunya Calon Petahana Rohidin Mersyah ini, mengenai siapa sosok yang bakal menjadi pasangan Calon Wakil Gubernurnya (Cawagub).

Kalau kita lihat dari asal calon Petahana ini yang berasal dari Suku Serawai, tentunya tidak akan berpasangan dengan sosok yang berasal suku Serawai juga, hal ini tentunya tidak akan mendongkrak suara dari calon petahana ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: