HONDA

DBH Kelapa Sawit Rp 12,7 Miliar, 80 % Fisik, Sisanya untuk Dana Penunjang Dinas Perkebunan

DBH Kelapa Sawit Rp 12,7 Miliar, 80 % Fisik, Sisanya untuk Dana Penunjang Dinas Perkebunan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemda Kabupaten Bengkulu Utara Masrup, M.Si--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Tahun ini, Pemda Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit Rp 12,7 miliar. Pemda Kabupaten Bengkulu Utara juga sudah melengkapi persyaratan pencarian Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan tersebut. 

BACA JUGA:Bukan Daerah Penghasil Utama Sawit, Pemkab Rejang Lebong Terima DBH Sawit Rp5 Miliar

Diterangkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemda Kabupaten Bengkulu Utara Masrup, M.Si, bahwa Pemda Kabupaten Bengkulu Utara sudah mengajukan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) ke Kementerian Keuangan. RKP tersebut menerangkan kegiatan yang akan dilakukan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit tersebut. 

BACA JUGA:Kabupaten Terkaya di Sumatera: Dapat Dana DBH Sawit Paling Besar, Puas Belanja 2024

“Saat ini kita tinggal menunggu dana tersebut dikirim dari Kementerian Keuangan ke Kas Daerah,” terang Masrup. 

BACA JUGA:Dana DBH Sawit Kabupaten Mukomuko 90 Persen Digunakan untuk Infrastruktur, Menuai Kritikan

Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit akan digunakan untuk peningkatan fasilitas fisik perkebunan. Peningkatan fisik ini untuk menunjang kegiatan perkebunan maasyarakat terutama perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:Dana DBH Sawit 2024: Ini Provinsi Terbesar Dapatkan Dana Hingga Rp73,43 Miliar, Simak Provinsi Kamu.

“80 persen dana digunakan untuk pembangunan fisik jalan yang terkait dengan akses perkebunan masyarakat,” ujarnya. 

BACA JUGA:Hadir dengan Tampilan Desain Clasic Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Sepeda Motor Matic Suzuki Sui 125

Sedangkan sisanya, 20 % lagi digunakan untuk kegiatan non fisik. Adapun kegiatan non fisik tersebut adalah program yang merupakan kegiatan penunjang di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara. Di antaranya untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD). 

BACA JUGA:Kenali Bayi Rewel Karena Kebung : Cara Mudah Mengatasi Kembung pada Bayi

“Setelah dana tersebut kita terima dari di kas daerah. Maka akan disalurkan ke OPD masing-masing untuk pelaksanaan kegiatan sesuai RKP yang disusun,” pungkas Masrup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: