Bengkulu Punya Perairan Pulau Mega dan Pulau Enggano! Ini Luas Wilayah Tangkapan Ikannya

Bengkulu Punya Perairan Pulau Mega dan Pulau Enggano! Ini Luas Wilayah Tangkapan Ikannya--dok/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Ternyata Bukan Pantai Panjang Terluas! Ini Dia Pantai Wisata Terluas di Bengkulu
2. Jenis alat tangkap hanya diperbolehkan mengacu dalam peraturan perundang- undangan;
3. Pemanfaatan yang tidak melebihi potensi lestarinya atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
4. Menggunakan alat tangkap yang selektif;
5. Menangkap ikan ukuran layak tangkap;
BACA JUGA:Hore ! Sukses Tangani Inflasi, 34 Daerah Diberikan Dana Rp340 Miliar: Ini Dia Rincian per Daerah
6. Penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan; dan
7. Menangkap ikan pada saat bukan musim memijah ikan-ikan tertentu.
Berikut ini kegiatan yang tidak diperbolehkan dilakukan di zona perikanan tangkap, meliputi:
1. Menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak, potasium dan atau bahan beracun;
BACA JUGA:Pisah Ranjang 2 Tahun! Kenal Pria Lewat Facebook sampai VCS: Berujung Video Syur Beredar
2. Menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan bersifat merusak ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
3. Menangkap ikan dengan ukuran kecil atau tidak layak tangkap;
4. Kegiatan pertambangan; dan
5. Membuang sampah dan limbah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: