HONDA

Begini Sanksi dan Cara Melapor Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Kamu ke BPJS Ketenagakerjaan

Begini Sanksi dan Cara Melapor Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Kamu ke BPJS Ketenagakerjaan

Jika perusahaan tidak mendaftarkan kamu ke BPJS Ketenagakerjaan, begini sanksi dan cara melapor. --dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian, tidak jarang para pekerja belum mengetahui hal tersebut dikarenakan perusahaan ataupun tempatnya bekerja tidak menyediakan fasilitasnya.

Dikutip dari berbagai sumber, adapun kewajiban perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan telah di atur dalam undang-undang Nomor 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Hal tersebut sesuai dengan bunyi undang-undang nomor 24 Tahun 2011, yaitu pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: WOW ! Pedagang Ikan Keliling Masuk Usulan BPJS Ketenagakerjaan, Program Pemda Seluma, Berikut Jumlahnya

Apabila pemberi kerja ada yang tidak melaksanakan undang-undang tersebut, akan dikenakan sanksi administratif.

Yang dimaksud dari sanksi administratif adalah berupa teguran tertulis, denda serta tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2013, dimana program jaminan sosial tenaga kerja terdiri dari jaminan berupa uang dan pelayanan.

Selain itu, pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 2013 menyebutkan, bahwa jaminan berupa uang untuk pekerja meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian serta jaminan hari tua, sedangkan jamina pelayanan untuk pekerja meliputi jaminan pemeliharaan kesehatan.

BACA JUGA:Cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan, Simak Persyaratan dan Ketentuannya

Para karyawan ataupun pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Laporan tersebut dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja di kota tempat tinggal kamu.

Selain itu, karyawan atau pekerja dapat melaporkan pemberi kerja secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) ataupun Dinas Tenaga Kerja di kota tempat tinggal kamu. 

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun cara melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya, adalah sebagai berikut: pertama, buka aplikasi JMO, lalu masuk ke akun dengan mengisi alamat email serta kata sandi, lalu klik login.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: