HONDA

Pinjaman Uang Muka Perumahan dan Renovasi Perumahan Ada di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Persyaratannya!

Pinjaman Uang Muka Perumahan dan Renovasi Perumahan Ada di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Persyaratannya!

Cek persyaratannya, pinjaman uang muka perumahan dan renovasi perumahan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.--Foto: Freepik.com/Chandlervid85

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Terdapat fasilitas yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk memajukan taraf hidup masyarakat umum.

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan beberapa bank milik pemerintah yang menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dengan Down Payment (DP) rendah mulai dari 1%. 

Selain program KPR, BPJS Ketenagakerjaan juga meluncurkan program Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan juga kredit konstruksi bagi developer. 

Adapun Program BPJS Ketenagakerjaan ini dirancang untuk mendukung program satu juta rumah yang merupakan program dari pemerintah Indonesia. 

BACA JUGA:Begini Sanksi dan Cara Melapor Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Kamu ke BPJS Ketenagakerjaan

Untuk saat ini, program KPR ini hanya bisa diajukan melalui Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Jabar (BJB).

Ke depannya sudah ada wacana dari pemerintah untuk memperluas kerja sama dengan pihak bank-bank lain.

Diketahui Fasilitas dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang masuk didalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan non-MBR untuk membeli rumah dengan harga maksimalnya sampai Rp500 juta. 

Untuk persyaratannya cukup mudah dan suku bunganya juga bersahabat. 

BACA JUGA: WOW ! Pedagang Ikan Keliling Masuk Usulan BPJS Ketenagakerjaan, Program Pemda Seluma, Berikut Jumlahnya

Program ini diharapkan bisa sangat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap rumah tinggal tetap yang layak, sehat dan juga terjangkau.

Beberapa Persyaratan untuk mengajukan KPR melalui program BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Pemohon harus mempunyai BPJS Ketenagakerjaan aktif sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan sudah diangkat sebagai karyawan tetap oleh perusahan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pemohon Tidak ada ditemukan masalah administratif pada perusahaan tempat pemohon bekerja yang berhubungan dengan program BPJS ketenagakerjaan, dan perusahaan dari si pemohon tertib membayar iuran BPJS, Perusahaan si pemohon juga tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah ataupun tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: