HONDA

Kades, BPD dan Perangkat Desa Diwarning Jangan Terlibat Politik Praktis

Kades, BPD dan Perangkat Desa Diwarning Jangan Terlibat Politik Praktis

Kades, BPD dan Perangkat Desa Diwarning Jangan Terlibat Politik Praktis--Badri/rakyatbengkulu

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan digelar 14 Februari 2024 mendatang. Hal ini rentan terhadap keterlibatan perangkat desa yang ikut terlibat dalam politik praktis mendukung salah satu calon legislatif maupun presiden ataupun partai politik.

Menanggapi kemungkinan keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai mengatakan bahwa tidak dibenarkan bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa ikut dalam politik praktis.

Terutama pada masa kampanye yang akan mulai digelar tanggal 28 November Tahun 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024 mendatang.

"Bagi Kepala Desa (Kades), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf G bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik sedangkan bagi perangkat desa Pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.

BACA JUGA:Terbukti Politik Praktis, Pjs Kades Bakal Dipecat

Pasal 51 huruf G perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada Pasal 64 huruf H, anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus partai politik," ungkap Suradi Rifai, Kamis 23 November 2023.

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan bahwa secara tidak langsung, kades dan perangkat desa termasuk BPD dilarang ikut serta dalam pelaksana dan tim kampanye.

Baik pemilihan presiden maupun calon legislatif, aturan ini juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu khususnya Pasal 280.

Sedangkan menurut Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

BACA JUGA:Perangkat Desa Jangan Berpolitik Praktis

Sementara itu, para pejabat yang turut serta dalam tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda puluhan juta rupiah.

"Tentu dari aturan-aturan yang berlaku ini, kades, perangkat desa dan anggota BPD jangan latah dengan sengaja mendukung serta berpolitik praktis," imbau Suradi Rifai.

Sementara itu, sudah selayaknya dari pemerintah yang terkecil, baik tingkat desa maupun Rukun Tetangga (RT) wajib mensukseskan pemilu mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: