4 Kesalahan dalam Penggunaan Lampu Hazard, Astra Motor Bengkulu Beri Edukasi
Astra Motor Bengkulu beri edukasi terkait 4 kesalahan dalam penggunaan lampu hazard yang sering dilakukan pengendara.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Saat ini beberapa pabrikan sepeda motor memberikan fitur lampu hazard pada sepeda motornya.
Hazard lamp (lampu darurat) atau biasa dikenal dengan lampu hazard adalah lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut.
Ketika tombol dengan simbol segitiga merah ditekan, maka lampu hazard akan hidup bersamaan. Perihal mengenai regulasi lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Berkolaborasi dengan SMK Binaan untuk Layanan Servis yang Menguntungkan
Berikut akan kita bahas mengenai kesalahan penggunaan dan bagaimana waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard.
Kesalahan dalam Penggunaan Lampu Hazard
Banyak dari kita sebagai pengguna sepeda motor masih salah kaprah dalam menyalakan lampu hazard, seperti :
1. Menyalakan lampu hazard saat hujan
Penggunaan seperti ini dikatakan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Jadi disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.
BACA JUGA:Edukasi Safety Riding Astra Motor Bengkulu di FIF Astra, Ingatkan Bahaya Bermain HP Saat Berkendara
2. Menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan
Kegiatan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan bergerak lurus.
3. Menyalakan lampu hazard di lorong gelap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: