HONDA

Edukasi Safety Riding Astra Motor Bengkulu di FIF Astra, Ingatkan Bahaya Bermain HP Saat Berkendara

Edukasi Safety Riding Astra Motor Bengkulu di FIF Astra, Ingatkan Bahaya Bermain HP Saat Berkendara

Ingatkan bahaya bermain HP saat berkendara, edukasi safety riding Astra Motor Bengkulu di FIF Astra.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Astra Motor Bengkulu, selaku Main Dealer sepeda motor Honda di Bengkulu, terus berupaya meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara.

Kali ini, kegiatan edukasi safety riding diselenggarakan di PT. Federal International Finance (FIF Astra), perusahaan pembiayaan motor Honda. Kegiatan ini dibuka oleh Branch Manager FIF, Distri Winarko.

Distri Winarko, Branch Manager FIF, menyoroti fakta bahwa hampir seluruh karyawan FIF menggunakan sepeda motor dalam rutinitas harian mereka, dan kegiatan ini terbukti sangat bermanfaat bagi mereka.

Noval Yunaidi, Instruktur Safety Riding dari Astra Motor Bengkulu, memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya keselamatan berkendara.

BACA JUGA:Honda Scoopy Model Terbaru Mendominasi Perhatian Pengunjung IMOS+ 2023

Materi yang disampaikan meliputi perlengkapan berkendara seperti helm, jaket, sarung tangan, sepatu, dan bahaya-bahaya yang mungkin dihadapi di jalan raya, termasuk penggunaan handphone saat berkendara.

"Bermain handphone saat berkendara adalah tindakan yang sangat berbahaya dan dilarang. Ini tidak hanya dapat membahayakan pengemudi itu sendiri, tetapi juga orang lain di sekitarnya," katanya.

Sesuai dengan Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi.

Konsentrasi ini mencakup ketidakgangguan, seperti tidak merasa sakit, lelah, atau mengantuk, dan tidak menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.

BACA JUGA:34.377 Bikers Honda Bersatu dalam HBD 2023, Semangat Brotherhood Mewarnai Acara Akbar Honda

"Juga, pengemudi tidak boleh mengonsumsi minuman beralkohol atau obat-obatan yang dapat memengaruhi kemampuan berkendara," bebernya.

Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa setiap pengemudi yang tidak mengemudikan kendaraan secara wajar dan terganggu oleh aktivitas lain atau kondisi yang mengurangi konsentrasinya dapat dihukum dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.

"Apabila bermain handphone saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, konsekuensinya akan lebih berat. Ini diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009," terangnya.

Pasal ini menyatakan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, atau melukai orang lain, bahkan hingga menyebabkan kematian, dapat dihukum dengan penjara antara enam bulan hingga enam tahun, serta denda maksimal mulai dari Rp1 juta hingga Rp12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: