5 Tersangka Obstruction of Justice jadi Tahanan JPU, Tuntas Dakwaan 20 Hari ke Depan, Bakal Segera Sidang
Para tersangka OOJ saat dilimpahkan penyidik Pidsus Kejati kepada JPU Kejati Bengkulu, dan jadi tahanan JPU, Jumat (24/11/2023).--Fiki/RB
BACA JUGA:Budayakan Sholat Dhuha dan Dzukur di Sekolah, Buka Program Link and Macth
Para tersangka OOJ saat dilimpahkan penyidik Pidsus Kejati kepada JPU Kejati Bengkulu, Jumat (24/11/2023).--Fiki/RB
BACA JUGA:Gulai Rebung yang Enak dan Sehat: Begini Resepnya Buruan Dicoba
Ketiga tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ), yakni BSS, RNS, dan AH diamankan langsung oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu, yang pada malam itu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.
BACA JUGA:4 Tips Memilih Set Top Box yang Berkualitas dan Aman Pemakaian
Dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) yang menyeret para tersangka bermula dari tersangka RNS dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.
BACA JUGA:Siapkan Murai Batu untuk Jadi Juara, Lakukan Katihan Fisik dan Mental, Pilih Bibit yang Bagus
Tersangka AH menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada RNS untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur. Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para tersangka dari para kepala Puskesmas (Kapus) untuk digunakan sebagai operasional.
BACA JUGA:Sempat Buron Sebulan Lebih, Residivis Curas di Rejang Lebong Akhirnya Dibekuk Polisi
Saat ini ke-5 tersangka dijerat pasal perintangan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: