Sempat Buron Sebulan Lebih, Residivis Curas di Rejang Lebong Akhirnya Dibekuk Polisi
Sempat Buron Sebulan Lebih, Residivis Curas di Rejang Lebong Akhirnya Dibekuk Polisi--
CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang petani berinisial DE (30) warga Desa Blitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi pada Rabu 22 November 2023.
DE adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat buron, namun berhasil diamankan pihak kepolisian tanpa perlawanan saat pulang dari persembunyiannya.
Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu M. Dodi Mardiansyah melalui kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak menuturkan DE yang juga tercatat sebagai residivis kasus curas ini diamankan setelah sempat buron selama 1,5 bulan.
Sebelumnya DE dilaporkan dengan laporan polisi:LP/B/06/IX/2023/SPKT POLSEK SK/POLRES RL/POLDA BKL, tanggal 1 september 2023 lalu atas dugaan tindak pidana curas yang terjadi hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 23.30 wib dengan tempat kejadian perkara di Dusun I Desa Blitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi.
BACA JUGA:Bekuk Tiga Tersangka Curas
"Tersangka DE memang merupakan residivis kasus yang sama, dan kembali diamankan setelah sempat bersembunyi selama 1,5 bulan dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi," ungkap Kasi Humas, Jumat 24 November 2023.
Dikatakan Kasi Humas, Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana curas yang buron ini sedang pulang kerumahnya di desa Blitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi. Dengan cepat petugas pun bergerak dan mengamankan DE saat keluar dari persembunyiannya.
"Mendapat informasi itu, tak disia-siakan Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi sehingga langsung melakukan pengintaian yang dipimpin langsung Kapolsek.
Setelah memastikan DE ada dirumah sekitar pukul 14.00 WIB langsung dilakukan penggerebekan dan DE diamankan tanpa perlawanan," terang Kasi Humas.
BACA JUGA:Terlibat Curas, Dua Pemuda Diamankan
Sementara itu, dari hasil pengakuan DE telah melakukan dua kali tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi dan kejadian umumnya pada malam hari dengan TKP berbeda-beda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: