HONDA

Debat Capres dan Cawapres, Adu Visi Misi dan Program Harus Lebih Berkualitas !

Debat Capres dan Cawapres, Adu Visi Misi dan Program Harus Lebih Berkualitas !

Ketua KPU RI Hasyim Asyari Menegaskan Bahwa Debat Capres dan Cawapres, Adu Visi Misi dan Program Harus Lebih Berkualitas !--DOK/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kampanye Pemilu 2024 sudah resmi digelar. Pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) harus mendekatkan diri ke masyarakat. Selain itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden juga harus memperkenalkan program dan mengadu visi misi satu sama lainnya.

BACA JUGA:Mundur atau Ganti Pasangan, Capres-Cawapres Bisa Pidana 5 Tahun, Juga Kena Denda Rp 50 Miliar

Adu visi misi dan program diantaranya melalui kegiatan debat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya masih menggodok format debat yang ideal. Ia berharap debat yang disuguhkan nanti bisa berlangsung sehat dan rasional.

BACA JUGA:Baliho Mantan Walikota dan Wakil Walikota Masih Bertebaran !, Masih Terpajang di Beberapa OPD dan Instansi

Selain itu, Hasyim Asyari juga menyebutkan bahwa turunan dari tema yang ditentukan undang-undang juga sedang dirumuskan. Kemudian, KPU RI juga masih harus menentukan lokasi dan tanggal, ahli dan panelis, moderator, hingga penyiaran.

BACA JUGA:Malam Ini Gala Dinner KPU, Sekaligus Pengundian Nomor Urut Capres dan Cawapres

Untuk itu, hari ini Rabu (29/11/2023), rencananya KPU akan menggelar rapat sekaligus meminta masukan dari akademisi, pemerintah, hingga organisasi masyarakat sipil pada pagi hari. "Sorenya kita akan mengundang tim paslon membahas kampanye metode debat capres dan cawapres," ujarnya di Kantor KPU RI tadi malam.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Serum untuk Kulit Berjerawat dan Sensitif

Dengan adanya masukan para ahli dan peserta pemilu, diharapkan KPU bisa mengambil kebijakan yang partisipatif. Soal frekuensi debat, Hasyim Asyari menegaskan akan tetap berlangsung lima kali. Itu merujuk pada ketentuan pada Undang-Undang Nomor : 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selama UU Nomor : 7 tahun 2017 tidak direvisi, maka tidak akan ada perubahan.

BACA JUGA:Ini ! Fasilitas Wajib Pajak untuk UMKM, Pemerintah Beri Kemudahan, Berikut Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Lantas, apakah dibolehkan jika ada calon presiden atau cawapres yang tidak berkenan hadir? Hasyim Asyari tidak memberikan jawaban pasti. Dia hanya menegaskan, tidak ada dalam sejarahnya capres/cawapres absen dalam debat kandidat. "Semuanya punya itikad baik untuk hadir," tegasnya.

BACA JUGA:Harga Rp500 Jutaan, Samsung Smart TV Neo QLED QN100B Diklaim Sebagai Smart TV QLED Tertipis di Dunia

Hasyim Asyari juga memastikan, dalam pelaksanaan Debat tidak akan ada pertanyaan yang bocor ke peserta. Meski demikian, ia meyakini semua peserta bisa memperkirakan. Sebab, tema sudah tersedia.

BACA JUGA:5 Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh Tetap Prima Saat Musim Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: