Jaksa Tetapkan Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Tersangka, Kasus Dana Umat Jilid II
Jaksa Tetapkan Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Tersangka, Kasus Dana Umat Jilid II--DOK/RB
Sebaliknya, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Dafit Riadi memastikan jaksa akan melakukan tindakan tegas. Jaksa sebagai penyidik akan bertindak melakukan penahanan terhadap tersangka, khususnya ketika H. Mudin A Gumay, BA tidak kooperatif.
BACA JUGA:Jangan Sembarang Pilih Warna! Ini Rekomendasi Warna Lipstik Jenis Kulit Cool Tone
“Ke depan, kami akan mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif,” ujar Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Unik! 4 Negara Ini Tak Tersentuh Sinar Matahari, Misteri Rahasia Dibalik Waktu Siang yang Terbatas
Untuk diketahui, kasus dana umat di Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan, jumlah kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih. Pada pengusutan dana umat di Baznas Kabupatyen Bengkulu Selatan Jilid I, jaksa Kejari Bengkulu Selatan sudah menetapkan 1 tersangka.
Pada pengusutan awal itu, tersangka utamanya yakni bendahara Baznas Sity Farida. Bendahara ditetapkan sendirian sebagai tersangka dalam kasus dana Zakat Infaq dan Sadakah Baznas Bengkulu Selatan tahun anggaran 2019-2020.
BACA JUGA:Ketahui Fungsi dari Penangkal Petir, Berikut Jenis dan Cara Memasangnya di Rumah
Menyusul pengusutan jilid II pada dugaan kasus dana umat Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2019-2020, kembali ditetapkan tersangka, yakni H. Mudin A. Gumay, BA. Dengan penetapan Mudin A. Gumay sebagai tersangka, maka total tersangka kasus ini sebanyak dua orang.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: