HONDA

Jaksa Tetapkan Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Tersangka, Kasus Dana Umat Jilid II

Jaksa Tetapkan Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Tersangka, Kasus Dana Umat Jilid II

Jaksa Tetapkan Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Tersangka, Kasus Dana Umat Jilid II--DOK/RB

Sebaliknya, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Dafit Riadi memastikan jaksa akan melakukan tindakan tegas. Jaksa sebagai penyidik akan bertindak melakukan penahanan terhadap tersangka, khususnya ketika H. Mudin A Gumay, BA tidak kooperatif. 

BACA JUGA:Jangan Sembarang Pilih Warna! Ini Rekomendasi Warna Lipstik Jenis Kulit Cool Tone

“Ke depan, kami akan mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif,” ujar Kasi Pidsus. 

BACA JUGA:Unik! 4 Negara Ini Tak Tersentuh Sinar Matahari, Misteri Rahasia Dibalik Waktu Siang yang Terbatas

Untuk diketahui, kasus dana umat di Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan, jumlah kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih. Pada pengusutan dana umat di Baznas Kabupatyen Bengkulu Selatan Jilid I, jaksa Kejari Bengkulu Selatan sudah menetapkan 1 tersangka. 

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Begini Cara Menentukan Warna Baju dan Kosmetik yang Cocok dengan Tone Kulit Agar Cantik

Pada pengusutan awal itu, tersangka utamanya yakni bendahara Baznas Sity Farida. Bendahara ditetapkan sendirian sebagai tersangka dalam kasus dana Zakat Infaq dan Sadakah Baznas Bengkulu Selatan tahun anggaran 2019-2020.

BACA JUGA:Ketahui Fungsi dari Penangkal Petir, Berikut Jenis dan Cara Memasangnya di Rumah

Menyusul pengusutan jilid II pada dugaan kasus dana umat Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2019-2020, kembali ditetapkan tersangka, yakni H. Mudin A. Gumay, BA. Dengan penetapan Mudin A. Gumay sebagai tersangka, maka total tersangka kasus ini sebanyak dua orang.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: