HONDA

4 Perkara Hukum Anak yang Lahir dari Hamil di Luar Pernikahan, Berikut Penjelasan Ustad Abdul Somad

4 Perkara Hukum Anak yang Lahir dari Hamil di Luar Pernikahan, Berikut Penjelasan Ustad Abdul Somad

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai 4 perkara hukum anak yang lahir dari hamil di luar pernikahan.--Foto: Instagram/ustadzabdulsomad_official

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Anak pada dasarnya terlahir fitrah atau suci tidak ada dosa yang dibawanya dari lahir baik itu orang tuanya dalam pernikahan atau tidak.

Islam mengatur mengenai 4 perkara dalam hukum Anak yang lahir diluar pernikahan atau zina yang dilakukan orangtuanya berikut penjelasan Ustad Abdul Somad.

Anak luar nikah dalam bahasa kasarnya disebut anak haram atau anak jadah merupakan anak dengan status lahir di luar pernikahan.

Dalam sebuah potongan ceramah di akun TikTok Storyyuah, Ustad Abdul Somad menanggapi sebuah pertanyaan mengenai apa hukumnya dari anak yang lahir di luar pernikahan.

BACA JUGA:Alasan untuk Umat Islam Tidak Ucapkan Selamat Natal, Ustad Abdul Somad Sebut Ada 3 Hal

Hukum hamil di luar pernikahan harusnya dicambuk 100 kali kalau zaman dahulu,” ujarnya.

Dalam Islam memandang sama terhadap anak yang dilahirkan tanpa kecuali, semuanya dalam keadaan fitrah (suci), baik mereka yang dilahirkan dalam suatu pernikahan yang sah, maupun yang lahir tanpa didahului perkawinan yang sah.

Anak tersebut tidak menanggung dosa dari orang tuanya namun hal itu pasti menjadi bahan pembicaraan orang.

“Wanita yang hamil di luar nikah harus pergi melahirkan anaknya dahulu karena tidak boleh langsung dinikahkan. Bisa berakibat kemana-mana dosanya, jika nanti dinikahkan nanti anak tersebut memiliki bin bohong dari ayahnya,” tegas Ustad Abdul Somad.

BACA JUGA:Ustad Abdul Somad: Berhias di Hadapan Suami, Kewajiban Istri Sebagai Muslimah Salehah

Pada dasarnya anak yang ada di luar pernikahan tidak boleh menggunakan bin dari ayahnya. Dia hanya boleh mendapatkan bin dari ibunya.

Dalam hukum negara Indonesia dalam UU Perkawinan juga mengatur mengenai hal tersebut Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan  sebagai berikut: 

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

Selain itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas juga telah mengeluarkan fatwa mengenai kedudukan anak hasil zina, dimana anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: