HONDA

Guru Zaharman Mengalami Cacat Permanen, Terdakwa Divonis 13 Tahun Penjara

Guru Zaharman Mengalami Cacat Permanen, Terdakwa Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa divonis 13 tahun penjara, guru Zaharman mengalami cacat permanen.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Ingatkah Anda pada kasus penganiayaan yang menimpa guru Zaharman (58) oleh Ervan Jaya alias Ayot (43), seorang warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada tanggal 1 Agustus 2023 yang lalu?

Pada 5 Agustus, Ervan Jaya alias Ayot diserahkan keluarganya kepada pihak kepolisian resort Rejang Lebong dan langsung ditahan serta dijadikan tersangka.

Hingga akhirnya pada Rabu, 17 Januari 2024, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dilakukan secara daring.

Humas Pengadilan Negeri Curup, Yongki SH, dalam wawancara dengan awak media, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, terdakwa Ervan Jaya alias Ayot divonis 13 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Tak Punya Biaya Berobat, Korban Penganiayaan Pelajar SMK di Kepahiang Butuh Uluran Tangan Dermawan

Vonis ini diberikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dini Anggraini, SH, MH.

"Dari sidang vonis tadi, Ervan Jaya alias Ayot menerima vonis 13 tahun kurungan penjara dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani. Sementara itu, guru Zaharman mengalami cacat permanen, yaitu kebutaan pada mata sebelah kanan," ungkap Yongki, hakim anggota sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa.

Yongki juga menambahkan bahwa jaksa penuntut hukum (JPU) telah mengajukan tuntutan 13 tahun kurungan, dan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan karena mempertimbangkan bahwa korban, Guru Zaharman, mengalami cacat seumur hidup akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Ervan Jaya Alias Ayot menggunakan ketapel yang mengenai mata kanan korban.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Curup Bebaskan Terdakwa Penganiayaan, Jaksa Tunggu Kasasi

"Pada saat yang sama, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, dan terdakwa menerima keputusan hakim. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan penjara," terang Yongki.

Sebagai pengingat, pada 1 Januari 2023, terdakwa Ervan Jaya alias Ayot merasa tersinggung karena anaknya dimarahi oleh Guru Zaharman.

Akibatnya, terdakwa melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan ketapel sebanyak dua kali, dan kali kedua tepat mengenai mata kanan Guru Zaharman.

BACA JUGA:Pra Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan ART, 26 Adegan Diperagakan

Kejadian ini mengakibatkan bola mata korban pecah dan mengalami kebutaan permanen, menjelang Guru Zaharman pensiun dari tenaga pendidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: