HONDA

Pelaku UMKM di Rejang Lebong Wajib Miliki NIB

Pelaku UMKM di Rejang Lebong Wajib Miliki NIB

Pelaku UMKM di Rejang Lebong Wajib Miliki NIB--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha. Dengan fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor. 

Dengan mengurus NIB, usaha milik pelaku usaha menjadi terjamin legalitasnya sehingga bisa dikatakan setiap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) wajib memiliki NIB. Apalagi saat ini menjadi syarat ketika pelaku usaha ingin meminjam tambahan dana dari bank atau mendapat bantuan dari pemerintah.

Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.

Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.

BACA JUGA:Brand Minyak Telon Ini Makin Harum dan Berkembang Lewat UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, Upik Zumraitul Aini saat dibincangi rakyatbengkulu.com, Kamis 18 Januari 2024, menuturkan saat ini pelayanan NIB sudah tersedia di dalam sistem OSS.

Para pelaku usaha hanya perlu mengunjungi situs oss.go.id menggunakan smartphone, tablet, laptop atau computer.

"Sekarang juga sudah tersedia di aplikasi OSS Indonesia untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan di smartphone Android. 

Untuk mendapatkan NIB bagi pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah berupa KTP elektronik dengan biaya pengurusan secara gratis," ungkapnya.

BACA JUGA:Kembangkan UMKM Lokal Menuju Pasar Global, Gubernur Rohidin Jalin Kesepakatan dengan PT. Rumah Indonesia Kita

Disebutkan Upik Zumraitul Aini, apalagi saat ini mall pelayanan publik Kabupaten Rejang Lebong sudah beroperasi sehingga para pelaku usaha bisa datang untuk melakukan pengurusan dokumen lainnya.

"Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) orang perseorangan dapat memproses perizinan berusaha sampai dengan terbitnya NIB dalam hitungan menit. Untuk mengetahui keaslian perizinan berusaha dapat men-scan QR Code yang tercantum di dokumen perizinan berusaha sekaligus dapat untuk melacak pemrosesan izin," paparnya.

Sementara itu, awal Januari 2024 ini sangat disarankan bagi para pelaku UMK untuk segera mengurus NIB dan saat ini juga sudah tercatat ribuan pelaku usaha kecil telah mengurus NIB.

"Sangat disarankan untuk mengurus NIB bagi para pelaku UMK pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, diantaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah," demikiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: