HONDA

Pembelian LPG Subsidi Menggunakan KTP di Mukomuko Bengkulu Diberlakukan Mei 2024

Pembelian LPG Subsidi Menggunakan KTP di Mukomuko Bengkulu Diberlakukan Mei 2024

Mulai Mei 2024 pembelian LPG subsidi menggunakan KTP di Mukomuko Bengkulu diberlakukan.--Pertamina

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Pembelian LPG subsidi berkapasitas 3 kilogram dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di MUKOMUKO akan diberlakukan mulai Mei 2024.

Pengumuman ini disampaikan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Awalnya, peraturan ini dijadwalkan diterapkan pada bulan Januari 2024. Namun akhirnya proses pembelian LPG subsidi berkapasitas 3 kilogram dengan menggunakan KTP di wilayah ini ditunda hingga bulan Mei 2024.

Pelaksana Tugas Kepala Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, menyampaikan bahwa pada tahun 2023, pihaknya bersama Pertamina telah melakukan sosialisasi terkait pembelian LPG dengan menggunakan KTP kepada pangkalan. 

BACA JUGA:Berakhirnya Misi Satgas Nataru, Pertamina Komitmen Pastikan Kelancaran Pasokan Energi

"Namun, kami menerima informasi bahwa penerapan peraturan tersebut ditunda dan akan berlaku mulai bulan Mei 2024," ungkapnya dikutip antaranews.com, Senin, 29 Januari 2024.

Nurdiana menyatakan bahwa meskipun ada penundaan hingga bulan Mei, pangkalan tetap akan mencatat data warga yang membeli LPG 3 kg dengan menggunakan KTP mulai bulan Januari hingga Mei 2024.

Lebih lanjut, katanya, data tersebut akan diverifikasi oleh Pertamina dengan membandingkannya dengan data yang dimiliki oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2KN) pusat.

"Artinya, tidak semua KTP yang diinput oleh pangkalan di daerah ini akan disetujui. Persetujuan hanya akan diberikan untuk data warga miskin dalam keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial," tambahnya.

BACA JUGA:Duta Pertamina dalam MotoGP, Raffi Ahmad Ajak Valentino Rossi Jajal Sirkuit Mandalika di Indonesia

Nurdiana menyatakan bahwa instansinya mendukung kebijakan penyaluran LPG bersubsidi yang tepat sasaran kepada masyarakat miskin sesuai data KPM bansos.

Selanjutnya, katanya, warga yang tidak terdaftar dalam data TNP2KN pusat tidak akan dapat membeli LPG 3 kg bersubsidi di wilayah ini.

Diketahui, terdapat sekitar 250 pangkalan gas elpiji 3 kg yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.

Semua pangkalan diingatkan untuk tidak melakukan penyimpangan dalam penggunaan LPG ukuran 3 kilogram, karena tindakan tersebut dianggap melanggar hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: