HONDA

Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan bagi Calon Perseorangan

Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan bagi Calon Perseorangan

Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan bagi Calon Perseorangan dan Tahapan Umum Lainnya--DOK/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pilkada serentak 2024 di Indonesia dimulai, termasuk Pilkada serentak 2024 di Provinsi BENGKULU.

Bagi Anda yang ingin ikut kontestan Pilkada serentak 2024 di jalur perseorangan, maka ini jadwal pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan

Jadwal pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan ini berlaku untuk setiap tingkatan Pilkada serentak 2024.

Baik ditingkat Pilkada provinsi yang memilih gubernur dan wakil gubernur, juga tingkatan kabupaten/kota yang memilih bupati/wakil bupati dan walikota serta wakil walikota.

BACA JUGA:KPU Resmi Putuskan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Jadwal pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai penyelenggara Pilkada serentak 2024.  

Adapun jadwal disediakan oleh KPU untuk pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan pada Pilkada serentak 2024 adalah terhitung 05 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. 

Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin maju sebagai calon perseorangan pada Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bengkulu, untuk bersiap-siap. 

Siapkan dukungan secara maksimal bagi Anda mulai sekarang hingga bisa menjadi kandidat baik itu calon gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota ataupun bupati/wakil bupati.

BACA JUGA:Dana Desa Tiap Desa 2024 di Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara: 2 Desa 1 Miliar


Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan bagi Calon Perseorangan dan Tahapan Umum Lainnya--DOK/RB

BACA JUGA:15 Hotel Terbaik dan Dekat Bandara Sentani Jayapura, Paling Nyaman untuk Bermalam di Papua

Manfaatkan waktu lebih kurang 107 hari (05 Mei 2024 - 19 Agustus 2024) yang diberikan oleh KPU dalam rangka Anda melakukan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Berikut ini artikel rakyatbengkulu.com menjelaskan secara umum beberapa tahapan persiapan yang sudah dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, selaku penyelenggara Pilkada serentak 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: