HONDA

Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan bagi Calon Perseorangan

Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan bagi Calon Perseorangan

Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan bagi Calon Perseorangan dan Tahapan Umum Lainnya--DOK/RB

Rancangan dan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini menindaklanjuti Pilkada serentak se Indonesia yang sudah dimulai. 

Termasuk Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Cari Talenta Terbaik, BRI Buka Program BRILiaN Marketing Specialist Program

Adapun tahapan yang sudah dirancang, mulai dari persiapan hingga hari H pemungutan suara Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bengkulu. 

Meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati. 

Selain pemilihan gubernur dan wakil gubernur, ada 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu yang akan menggelar Pilkada serentak 2024. 

Ke-10 kepala daerah itu meliputi pemilihan walikota/wakil walikota, bupati/wakil bupati Bengkulu Tengah, bupati/wakil bupati Bengkulu Utara, dan bupati/wakil bupati Mukomuko.

BACA JUGA:Dana Desa Tiap Desa 2024 di Kepulauan Siau, Sulawesi Utara: Nihil Desa 1 Miliar

Selain itu, pemilihan bupati/wakil bupati Kepahiang, bupati/wakil bupati Rejang Lebong dan bupati/wakil bupati Lebong. 

Di Provinsi Bengkulu wilayah selatan pada Pilkada serentak 2024, ada pemilihan bupati/wakil bupati di Seluma, bupati/wakil bupati Bengkulu Selatan, dan pemilihan bupati/wakil bupati Kaur. 

Mengacu pada jadwal KPU Provinsi Bengkulu, selain melakukan persiapan dengan penyusunan program yang mengacu pada ketersediaan anggaran, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sudah memulai melakukan pembentukan PPK, PPS dan KPPS pada 17 April 2024.

Selain itu, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih juga sudah dimulai pada 24 April 2024, hingga berakhir pada 31 Mei 2024. 

BACA JUGA:Dana Desa Tiap Desa 2024 di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara: 2 Desa 1 Miliar

Dilanjutkan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota pada 31 Mei 2024 hingga masa tahapan berakhir 23 September 2024. 

Untuk jadwal Pilkada gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati, selengkapnya adalah sebagai berikut : 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: