KPU Resmi Putuskan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
KPU Resmi Putuskan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya--Foto Ilustrasi: Freepik.com/Yanart92
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan peraturan tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut disebutkan jika hari pemungutan suara pada Pilkada 2024 serentak akan digelar Rabu 27 November 2024, mendatang.
Juga dalam peraturan tersebut, pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 merupakan tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024.
BACA JUGA:Kesiapan RS Jiwa, Antisipasi Kasus Gangguan Jiwa pada Pemilu dan Pilkada 2024
Adapun jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:
I. PERSIAPAN
1. Perencanaan Program dan Anggaran dijadwalkan Jumat 26 Januari 2024.
2. Penyusunan Peraturan penyelenggaraan Pemilihan dijadwalkan Senin 18 November 2024.
3. Perencanaan Penyelenggaraam yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan dijadwalkan Senin 18 November 2024.
BACA JUGA:Juru Kunci Turun ke Anak, Panen Massal Tebat Besak Pasca Pilkada BS 2024
4. Pembentukan PPK, PPs dan KPPS dijadwalkan 17 April 2024 hingga 5 November 2024.
5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas tempat pemungutan Suara dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan pengawas Pemilihan Umum.
6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dijadwalkan 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: