HONDA

Harus Punya Akun SPSE, Begini Alur Pendaftaran E-Katalog untuk UMKM di Rejang Lebong

Harus Punya Akun SPSE, Begini Alur Pendaftaran E-Katalog untuk UMKM di Rejang Lebong

Harus Punya Akun SPSE, Begini Alur Pendaftaran E-Katalog untuk UMKM di Rejang Lebong--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik atau e-Purchasing, merupakan langkah positif dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

Pelaksanaan e-Purchasing khususnya untuk barang atau jasa yang bersifat strategis menunjukkan upaya untuk menjaga kebutuhan nasional. 

Dengan ketentuan ini diharapkan transparansi, akuntabilitas dan penghematan dapat terwujud dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Sesuai Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mencerminkan komitmen untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam proses pengadaan.

BACA JUGA:Dorong Peningkatan Omzet Penjualan UMKM, BRI Bagikan Hadiah Undian Promo di Pasar Tanah Abang

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo menerangkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Rejang Lebong yang ingin mendaftar dalam e-katalog harus memiliki akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

''Langkahnya pelaku UMKM harus memiliki akun SPSE. Jika belum memiliki, mereka dapat mendaftar melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di sikap.lkpp.go.id. Kemudian pelaku usaha memenuhi kelengkapan kualifikasi yang dibutuhkan, dan lakukan verifikasi di LPSE," ungkap Eko, Jumat 2 Februari 2024.

Disebutkan Eko, setelah pelaku UMKM memiliki akun SPSE, pelaku UMKM dapat login ke e-katalog di e-katalog.lkpp.go.id.

Mereka kemudian dapat mencari pengumuman etalase produk, mendaftar dan mengunduh dokumen pada website e-katalog.

BACA JUGA:Naik Kelas Bersama Rumah BUMN, BRI Sukses Berdayakan Lebih dari 400 Ribu UMKM

Pelaku UMKM dapat mendaftar untuk etalase produk, mengunduh dokumen yang diperlukan, dan meng-upload persyaratan yang diminta.

'' Informasi lebih lanjut atau bantuan dalam proses pendaftaran, pelaku UMKM dapat menghubungi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) setempat dan akan diarahkan para operator. Setelah diverifikasi oleh sistem, pelaku UMKM dapat menambahkan produk-produk lain yang mereka jual ke dalam e-katalog," terang Eko.

Sementara itu, pendaftaran produk dalam katalog elektronik membuka peluang bagi produk UMKM meningkatkan pangsa pasar UMKM dan pertumbuhan ekonomi.

"Saat ini, terdapat 21 jenis etalase produk yang sudah membuka pendaftaran di katalog LKPP Kabupaten Rejang Lebong, termasuk alat tulis kantor, bahan material, bahan pokok, jasa keamanan, jasa kebersihan, makanan dan minuman, pakaian dinas dan kain tradisional," demikian Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: