HONDA

Bawaslu Kota Bengkulu Keluarkan 5 Rekomendasi Sanksi dari 11 Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Bengkulu Keluarkan 5 Rekomendasi Sanksi dari 11 Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Bengkulu Keluarkan 5 Rekomendasi Sanksi dari 11 Pelanggaran Pemilu--DOK/RB

Keempat, keterlibatan LPM/RT/RW dalam pelaksanaan kampanye pada 3 Januari 2024 di Kelurahan Kampung Melayu yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2025, tentang Kelurahan dan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Kelima, pelanggaran terdaftarnya anggota KPPS Kota Bengkulu pada partai politik yang memang bertentangan sebagai syarat administrasi untuk menjadi penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:Perayaan Puncak HPN Mundur 20 Februari 2024, Hendry: PWI Ikut Ciptakan Pemilu Damai

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Dempo Xler Ajak Masyarakat Aktif Kawal Keterbukaan Informasi Publik

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengakui sudah melakukan pengawasan secara maksimal.

Hasilnya, Bawaslu Kota Bengkulu sejauh ini menemukan lima temuan pelanggaran dan sudah mengeluarkan surat rekomendasi atas pelanggaran tersebut.

Dijelaskan Ahmad Maskuri, Bawaslu Kota Bengkulu juga memberikan penegasan dan imbauan atas keseluruhan pelanggaran yang sudah terjadi tersebut. 

Bawaslu Kota Bengkulu menilai bahwa pelanggaran tersebut meliputi kampanye pada titik larangan, politik uang, pemasangan APK tidak sesuai zona yang ditetapkan, tidak menyampaikan surat pemberitahuan kampanye.

BACA JUGA:Trendy 2024! Ini 7 Rekomendasi Sepatu Anak Wanita yang Stylish dan Nyaman

BACA JUGA:5 Rekomendasi Sepatu Sport Wanita Terbaik, Cek Merek Dan Harganya Disini

“Lima yang totalnya yang kita imbau dari pelanggaran yang terangkum oleh kami, (Bawaslu Kota Bengkulu, red),” ujar Ahmad.

Ahmad Maskuri juga menerangkan bahwa saat ini masih tengah berjalan proses penanganan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Bawaslu Kota Bengkulu saat ini masih melakukan tahapan pemanggilan kepada oknum ASN atas dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. 

Bawaslu Kota Bengkulu juga akan melakukan penelusuran terhadap dugaan adanya kampanye yang dilakukan caleg DPR RI di lingkungan kampus di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Bank BNI Pinjaman Rp. 50 Juta, Cek di Sini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: