HONDA

Bawaslu Kota Bengkulu Keluarkan 5 Rekomendasi Sanksi dari 11 Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Bengkulu Keluarkan 5 Rekomendasi Sanksi dari 11 Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Bengkulu Keluarkan 5 Rekomendasi Sanksi dari 11 Pelanggaran Pemilu--DOK/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu memproses 11 pelanggaran Pemilu.

Selanjutnya, Bawaslu Kota Bengkulu keluarkan 5 rekomendasi sanksi dari 11 pelanggaran tersebut.

Dilansir dari KoranRB.ID, diantara 5 rekomendasi sanksi yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Bengkulu, adalah pertama pelanggaran kampanye di perguruan tinggi.

Pelanggaran kampanye ini menggunakan atribut larangan pada 25 Desember 2023 oleh oknum anggota DPD RI.

BACA JUGA:Berapa Honor Petugas Penyelenggara Pemilu Tahun 2024? Ini Dia Rincian Dananya

BACA JUGA:Jangan Keliru! Ada 5 Desain Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Warna dan Fungsinya

Pelanggaran itu meliputi ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kedua, adalah pelaksanaan kampanye Calon Presiden (Capres) RI Anies Baswedan dilakukan pada hari Rabu, 6 Desember 2023 di Aula Kampus Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. 

Mengacu pada Pasal 72A ayat (5) PKPU Nomor 20 Tahun 2023, Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, Tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka pelaksanaan kampanye tersebut menyalahi aturan.

Ketiga, pelanggaran yang melibatkan anak-anak dalam kampanye Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto pada 11 Januari 2024 di Balai Buntar Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Didiskualifikasi! Hanya 13 Parpol Ikut Pemilu 14 Februari 2024 di Kabupaten Kepahiang

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Terima Kekurangan Surat Suara dan Sampul Kubus untuk Pemilu 2024

Kampanye tersebut dinilai sudah terjadi pelanggaran dengan mengacu pada Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum apapun alasannya. 

Lebih tepatnya hal tersebut diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: