HONDA

Karena Kasus Ini, Oknum Perwira Polres Bengkulu Tengah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Karena Kasus Ini, Oknum Perwira Polres Bengkulu Tengah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Karena Kasus Ini, Oknum Perwira Polres Bengkulu Tengah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat--dok/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang oknum perwira yang berdinas di Polres Bengkulu Tengah diberhentikan secara tidak hormat, lantaran terlibat kasus hukum yang tidak dapat ditoleransi.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar Polres Bengkulu Tengah, pada Selasa 6 Januari 2024 pagi terhadap oknum perwira Ipda. Yopi Warmiko yang diketahui terlibat kasus narkoba.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK yang memimpin upacara PTDH tersebut kepada awak media menegaskan jika pemberhentian terhadap oknum perwira ini yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan disiplin sebagai anggota Polri. 

"Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, kami telah mengantikan yang bersangkutan dengan personel yang lainnya. Namun pergantian dari Polda belum ada," katanya seperti yang dikutip dari KORANRB.ID.

BACA JUGA:2 Kapolsek dan 2 Kasat Berganti, Berikut Mutasi di Jajaran Perwira Polres Seluma

Dalam kesempatan tersebut itu juga, dan berkaca dengan kejadian yang sudah terjadi tersebut, Kapolres meminta kepada seluruh anggota Polres Bengkulu Tengah untuk melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Setiap personil diminta melaksanakan tugas dengan ikhlas dalam melayani dan mengayomi masyarakat, serta tidak melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin.

Sebelumnya oknum perwira Polres Bengkulu Tengah, Ipda Yopi Warmiko ditangkap anggota Bid Propam Polda Bengkulu pada 26 Oktober 2022 atas kasus kepemilikan 3,32 gram narkotika jenis sabu.

Yopi Warmiko selanjutnya menjalani sidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

BACA JUGA:Perwira Menengah dan Perwira Pertama Polres Rejang Lebong Resmi Berganti: Ini Pesan Kapolres

Dalam persidangan dan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu terdakwa divonis 7 tahun penjara.

Tak hanya itu, terdakwa Yopi Warmiko juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Putusan ini karena menurut hakim terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum menguasai sabu seberat 3,32 gram.

Dan melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: