Siaga Saat Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Rejang Lebong Antisipasi Indikasi Pelanggaran Pemilu
Siaga Saat Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Rejang Lebong Antisipasi Indikasi Pelanggaran Pemilu--Badri/rakyatbengkulu.com
CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Jumat 9 Februari 2024, menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Suara yang jatuh pada Rabu 14 Februari 2024, mendatang.
Apel siaga tersebut dihadiri Forkopimda serta jajaran Bawaslu hingga ke pengawas kelurahan/desa maupun pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali saat dibincangi awak media mengatakan apel ini bertujuan memupuk semangat mensukseskan tahapan pemilu yang jujur dan mengantisipasi indikasi-indikasi kecurangan di lapangan.
Selain itu, dirinya menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan maksimal terhadap tahapan pemilu yang tersisa saat ini, yakni akhir masa kampanye, masa tenang dan hari pencoblosan.
BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Lagi Ada Kampanye
"Kita mengoptimalkan pengawasan melalui monitoring yang dilakukan Bawaslu bersama jajaran baik dalam masa tenang 11-13 Februari hingga ke pemungutan suara dan mengantisipasi indikasi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu maupun tim suksesnya," ungkap Ahmad Ali.
Dikatakan Ahmad Ali, dalam tahapan Pemilu yang tinggal beberapa hari lagi, Bawaslu Rejang Lebong meminta seluruh jajarannya terus melakukan pengawasan secara langsung dengan menjunjung tinggi mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Selain itu mencegah tindakan politik uang dan kecurangan maupun manipulasi suara yang dapat menciderai proses demokrasi di Indonesia.
"Bawaslu Rejang Lebong bersama jajarannya berkomitmen mengawal segala tahapan pemilu baik dalam masa tenang maupun pencoblosan hingga penghitungan suara nantinya.
Jadi petugas pengawas pemilu dimulai dari pengawas TPS, pengawas desa hingga ke kecamatan apabila terdapat indikasi-indikasi kecurangan silakan laporkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Keluarkan 5 Rekomendasi Sanksi dari 11 Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Rejang Lebong juga akan menyambangi desa dan kelurahan untuk memonitor lapangan sehingga indikasi pelanggaran dapat dicegah bersama personil pengawas pemilu 45 panwascam kecamatan, 156 pengawas desa/kelurahan dan 816 personil pengawas TPS.
Termasuk organisasi kepemudaan juga dilibatkan, kemasyarakatan karang taruna kabupaten, 23 OKP yang mitra Bawaslu Rejang Lebong dan pengawas partisipatif.
"Sedangkan untuk baliho yang masih terpasang kita sudah menyurati partai-partai politik peserta pemilu maupun calon legislatif untuk menertibkan baliho, pamflet secara mandiri. Jika tidak dilakukan tentunya kami akan tertibkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: